Ahli Hukum: Peninjauan Kembali Mardani Penting bagi Martabat Hukum Indonesia

Estimated read time 2 min read

Semarang – Guru Besar Hukum Tata Negara Indip Yos Yohan Utama menegaskan negara tidak dirugikan dalam kasus yang melibatkan H. Maming. Menurutnya, salah satu unsur korupsi yang paling penting adalah bukti kerugian negara.

Namun hingga saat ini belum ada pemeriksaan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga lain untuk membuktikan kerugian tersebut.

“Tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan kerugian ekonomi negara. Dijelaskan Rektor Universitas Depongoro periode 2015 hingga 2024, Sabtu (10/12/2024), “Tanpa adanya bukti kerugian negara, maka tidak ada dasar yang kuat atas pernyataan pelaku maming tersebut.”

Yus mengatakan, keputusan hakim dalam kasus tersebut terlalu memaksa. Dia menilai bukti-bukti yang ada belum cukup kuat untuk mendukung dakwaan terhadap Maming. Sebagai mantan rezim Tan Bombo, Maming menjalankan kewenangannya secara tertib.

“Tindakan Mardani Maming dalam menerbitkan Izin Pertambangan Produksi dan Operasi (IUP OP) telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditentukan sehingga tidak dapat dianggap melanggar hukum,” imbuhnya.

Yos Yohan menegaskan, izin pertambangan juga bergeser dari daerah ke pusat melalui penelitian. Bahkan, IUP yang diekspor tersebut telah mendapatkan sertifikat Presisi dan Bersih (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun.

Jadi bisa dipastikan, tidak masalah. Yus Johan menjadi narasumber dalam acara bedah buku bertajuk “Mengungkap Kekeliruan dan Kekeliruan Hakim dalam Penanganan Perkara Mardani H Maming” yang digelar di East Park Hotel, Yogyakarta, Sabtu (5/10/2024).

Diskusi yang dihadiri pakar hukum itu mengungkap perlunya penyelidikan ulang atas tuduhan terhadap Mardani Mamang demi menegakkan keadilan di Tanah Air.

“Sistem peradilan kita harus memastikan bahwa setiap keputusan diambil secara hati-hati berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga keadilan ditegakkan bagi semua pihak,” kata mantan menteri utama India yang menjabat selama dua periode.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia. Topo Santoso juga menyoroti kelemahan dalam proses penuntutan. Partai menuduhnya melakukan suap, katanya. Henry Sitio, yang tidak pernah diselidiki atas kematiannya.

Oleh karena itu, tuduhan “persetujuan” Mardani lemah. “Perjanjian halus tidak dikenal dalam hukum pidana,” tegas Topo. Ini hanyalah asumsi yang tidak didukung bukti nyata.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours