JAYAPURA – Pakar hukum mempertanyakan demonstrasi di Kejaksaan Papua di Jayapura pada 8 Agustus 2024 yang menuntut penetapan Johannes Retob sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasalnya, tindakan tersebut dinilai bermuatan politis.
Prof.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum bisa menindak mereka jika aksi para pengunjuk rasa terbukti melakukan tindakan melawan hukum. “Kalau delik asal tidak terbukti, bagaimana bisa dikatakan ada TPPU?” kata Mompang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/88/2024).
Pengacara Abubakar Refra menambahkan, aksi massa yang melakukan demonstrasi merupakan wujud dari dinamika yang ada di masyarakat. Namun jika dianggap pencemaran nama baik tentu bisa dilaporkan ke polisi.
“Biarlah itu hanya dinamika masyarakat.” Demonstrasi seperti itu juga bisa dianggap pencemaran nama baik jika dianggap memfitnah Pak Retob. “Kamu bisa melaporkan kembali,” katanya.
Sekadar informasi, aksi demonstrasi dilakukan sekelompok orang di Pengadilan Tinggi Papua (Kejati), Jayapura pada 8 Agustus 2024. Mereka menuntut Bupati Mimika Johannes Retob diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
+ There are no comments
Add yours