Ahli Hukum Sebut Gugatan Pembangunan Kantor Kedubes India Salah Sasaran

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pengacara Universitas Indonesia (UI) Iksan Abdullah menanggapi gugatan 24 warganet terhadap pembangunan Kedutaan Besar India di Jalan Rasuna Saeed, Jakarta Selatan. Menurutnya, perkara yang mereka ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) tidak adil dan salah.

Menurut Ixan, apa yang dilakukan Kedutaan Besar India dan badan terkait tidak ilegal dan sangat profesional. Selain itu, tidak ada perselisihan jika kantor tersebut dibangun di atas tanah yang sah.

Diketahui, para tergugat merupakan tiga institusi berbeda yakni PT Washkita Karya (Tergugat 1), Kedutaan Besar India (Tergugat 2) dan PT Beta Enarkon Engineering (Tergugat III). Ketiga terdakwa diperintahkan membayar total 3 triliun birr tanpa pengurangan.

Dalam konteks kasus ini, ketiga lembaga tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Ketiganya diyakini mendirikan kedutaan India tanpa izin Amdal.

IXAN mengecek apakah Wasquita Karya merupakan satu-satunya pelaksana atau penyedia jasa proyek tersebut. Iksan mengatakan di Jakarta, Kamis (4/7/2024) “Saya yakin Waskita Karya akan mulai bekerja setelah mendapat izin pembangunan yang diperlukan dan berkomunikasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.”

Iksan menambahkan, pembangunan Kedutaan Besar India sejalan dengan strategi yang tepat. Apalagi sudah termasuk Pemprov Diki Jakarta, jadi sempurna dan tidak ada masalah. Iksan juga mengatakan, izin untuk kawasan Washkhita Kariya tidak tersedia karena dilakukan oleh konsultan perencanaan yang ditunjuk oleh pemilik gedung yaitu Kedutaan Besar India.

“Setahu saya yang mengurus perizinan itu konsultan perencana, bukan kontraktor. Jadi menurut saya kasus ini bukan sasarannya,” tegasnya.

Ikhsan melanjutkan, apa yang ditanyakan selama ini hanya karena ketidakpuasan masyarakat dan kelompok yang membuat isu ini dibawa ke tingkat yang lebih tinggi. Ia menyarankan agar warga yang tidak jujur ​​tersebut tidak menambah masalah.

“Apapun alasannya sepertinya sudah tidak salah lagi karena kalau dilihat dari persoalan ini sangat sederhana, saya yakin tidak ada masalah terkait perizinan karena tidak bisa dibangun tanpa izin. .Masih ada di sana,” katanya.

Ixan mengatakan misi utama KBRI adalah membangun hubungan dan rasa hormat antar negara baik dari segi politik, ekonomi, sosial dan budaya serta melindungi masyarakat.

Baginya, negara ini patut bersyukur karena ada duta besar dari negara lain yang mau membangun hubungan baik. “Diharapkan kondisinya berpihak pada semua kelompok masyarakat agar tidak terjadi kekacauan seperti itu,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours