JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam tindakan kekerasan yang diduga dilakukan pendukung atau simpatisan mantan Menteri Pertanian Shahrul Yassin Limpo (SYL) usai sidang putusan. Hal itu terjadi pada Kamis, 11 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kekerasan dialami banyak jurnalis saat meliput sidang pembacaan kalimat SYL yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 11 Juli 2024, kata Ketua AJI Jakarta pada Jumat (12/7), Ilisan Hashim, saat dihubungi SINDOnews. /2024).
Irshan menegaskan, pekerjaan jurnalis dilindungi peraturan. Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang (UU) Pers menyatakan: “Untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi.”
Sebaliknya, Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana bagi mereka yang menghalangi atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan tugasnya oleh jurnalis, ujarnya mengutip UU Pers.
Terkait kekerasan yang diduga dilakukan pendukung SYL, Isriyan menegaskan partainya mengecam keras tindakan tersebut. Ia mengatakan, tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak dibenarkan karena pekerjaan mereka merupakan bagian penting dalam penyebaran informasi publik.
“Kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya beserta jajarannya agar mengusut kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis yang menghalangi jurnalis mencari informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999. Inst. yang kamu lakukan,” katanya.
Sementara itu, Pak. Irshan mengapresiasi kiprah jurnalistik di Indonesia dan mengimbau semua pihak menghormati kebebasan pers. Jurnalis yang menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang sesuai dengan Pasal 8 UU Pers No. 40 Tahun 1999.
“Kami meminta media untuk memastikan dan memantau keselamatan jurnalis yang melakukan pemberitaan di lapangan, terutama jika mereka dapat menimbulkan ancaman fisik atau psikologis,” katanya.
Tn. Irshan melanjutkan, berdasarkan prinsip kebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau dirugikan dengan pemberitaan, maka harus menggunakan haknya untuk menjawab dan mengoreksi.
“Hak jawab sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 11 UU Pers no. 40 Tahun 1999, mengandung makna bahwa seseorang atau suatu badan berhak menanggapi berita berupa fakta yang merugikan kepentingannya. “Itu hak untuk menolak,” katanya.
+ There are no comments
Add yours