Akumindo: Pengawasan lokapasar ditingkatkan untuk cegah banjir impor

Estimated read time 3 min read

Jakarta (Antara) – Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mengatakan pengawasan menteri terhadap penerapan Peraturan Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang platform e-commerce atau marketplace dapat ditingkatkan untuk mencegah membanjirnya produk impor.

“Sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Harus ada kehati-hatian untuk memastikan terlaksananya ketentuan tersebut,” kata Sekretaris Jenderal Akumindo Edi Misero, Minggu di Antara, Jakarta.

Pemerintah, kata Edy, agar produk luar negeri tidak masuk ke pasar dan menghambat pertumbuhan UMKM Indonesia, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait perizinan berusaha, promosi, pembinaan dan pengawasan. Pelaku usaha berdagang melalui sistem elektronik.

Edy mengatakan, salah satu ketentuan Menteri Perdagangan adalah melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah $100. Dengan cara ini, pasar produk di bawah US$100 telah menjadi pasar penting bagi produk lokal.

“Jadi kalau impor membanjir, harga mulai dari mana? Kalau di atas $100, sudah ada koneksi seperti itu. Coba kita tanyakan apakah ada barang yang diekspor dengan harga kurang dari 100 dollar. Benarkah Kalau masih ada kenapa masih terjadi?,” ujarnya.

Edy mengatakan, Indonesia kini berada di era baru pasca disrupsi perdagangan. Indonesia, kata dia, tidak boleh menjadi daerah terpencil tanpa produk dari luar negeri. Yang paling penting, kata Edy, adalah bagaimana mengawasi implementasi dan penegakan hukum agar UMKM Indonesia mampu bersaing di pasar dalam dan luar negeri.

Menurut Edy, pasar yang dihasilkan dari inovasi atau disrupsi teknologi merupakan alat atau sarana yang lahir dari teknologi untuk mempertemukan pembeli dan penjual.

“Bisa jadi salah satu kasus, pasalnya, mereka membuat (marketplace) untuk menciptakan pasar yang lebih besar. Seperti Tokopedia dan TikTok Shop, dulu hanya ada Tokopedia Marketplace atau TikTok Marketplace saja, tapi setelah merger jadi mungkin. UMKM Menjadikan Pasar Besar Namun, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 harus mempertimbangkan matang-matang operasional menteri, ujarnya.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga sebelumnya menegaskan, pembelian yang masuk ke pasar Indonesia atau permintaan ke pasar harus mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang sistem perdagangan elektronik.

Padahal, sepanjang ada permintaan atau bentuk apa pun, kalau tidak sesuai (Permendag 31/2023), tidak mengikuti aturan Kemendag. Penjualan, transaksi, dan sejenisnya tidak diperbolehkan,” kata Jerry.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 diterbitkan pada September 2023 dan merupakan ulangan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11. 50/2022 tentang Izin Usaha, Periklanan, Pedoman dan Pengawasan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Undang-undang ini mengatur berbagai proses penjualan elektronik yang bertujuan untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah. Beberapa ketentuan yang tertuang dalam Permendag tersebut antara lain penetapan daftar positif, penetapan harga minimal US$100 per unit barang jadi luar negeri yang dijual langsung oleh merchant Indonesia melalui platform e-commerce. adalah daftar barang luar negeri yang diperkenankan di perbatasan masuk ke Indonesia secara “langsung” melalui platform perdagangan elektronik.

Selain itu, ada juga persyaratan penting bagi penjual asing di pasar dalam negeri, seperti menyerahkan bukti hukum bisnis dari negara asal, kepatuhan terhadap standar (SNI wajib) dan halal, termasuk dokumen berbahasa Indonesia untuk produk impor, dan asal barang. dari barang yang dikirim.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours