Alasan Kejati Jabar Kembalikan Berkas Perkara Pegi ke Polda Jabar

Estimated read time 1 min read

BANDUNG – Kejaksaan Barat (KJAT) mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan ke Polda Jabar. Berkas pembunuhan Wina dan Eki dikembalikan kepada tersangka Peggy Setiawan, karena kekurangan materil dan materil harus dilengkapi.

“Kemarin sudah dikembalikan dengan instruksi pada 2 Juli 2024,” kata Kepala Kejaksaan Jabar Nur Srichahyawijaya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/7/2024).

Nur Srichahyawijaya menyatakan, tim penyidik ​​Jaksa Kejaksaan Agung Jawa Barat belum bisa merinci kekurangan baik secara materil maupun materiil.

Ada kekurangan formil dan materil. Kami tidak bisa menyelesaikannya karena tergantung isi perkaranya, kata Noor Srichahyawijaya.

Sebelumnya, pada akhir Juni 2024, Kejati Jawa Barat mengembalikan berkas perkara Pegi karena belum lengkap. Ia mengirimkan surat keterangan kepada penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Umum (Detreskrim) Polda Jabar untuk melengkapi berkasnya.

Terkait pengembalian berkas tersebut, tim kuasa hukum Peggy Setiawan menyatakan pihaknya menduga Polda Jabar tidak bisa memenuhi kekurangan baik formil maupun materil dalam berkas tersebut.

Kuasa hukum Peggy Setiawan, Insank Nasarudin, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/), “Saya menduga kuat ada bukti penerapan faktor yang tidak ditemukan Polda Jabar.” 2024)

Insank optimistis Peggy tak akan dibawa ke pengadilan. Pada sidang awal, dia menyatakan keyakinannya bahwa Peggy akan terbebas dari kecurigaan.

“Kami sebagai tim kuasa hukum Peggy Setiawan yakin PN Bandung akan mengabulkan permohonan praperadilan kami,” kata Insank.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours