Alasan Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Bareskrim

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Keluarga terpidana pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 resmi melapor ke Ketua RT Abdul Pasren. Terkait dugaan adanya keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan persidangan beberapa tahun lalu. Saat kasus ini mencuat, Pasren menjabat sebagai Ketua RT 2 RW 10, Desa Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Cirebon.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM tanggal 25 Juni 2024, terlapor atas nama Aminah mewakili keluarga terpidana pembunuh Vina dan Vina sebagai I.

“Atas nama keluarga terdakwa diwakili oleh Ibu Aminah. “Lapas prihatin dengan pernyataan palsu Phak Pasren selaku RT di lingkungan Bu Aminah dan anaknya yang kami duga sebagai pelakunya. Memberikan pernyataan palsu di bawah sumpah,” kata pengacara keluarga terdakwa, Rally Pangkabean, kepada wartawan di Markas Besar Kepolisian Kerajaan Thailand. Pada Selasa malam, 6/6/2024

Rully mengungkapkan, alasan pelaporan tersebut karena menurut keterangan Ketua RT Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman terlibat pembunuhan Vina dan Eki yang ancaman hukumannya seumur hidup.

“Kami membawa semua bukti termasuk putusan, saksi, informasi yang diterima dari tetangga. bahwa mereka memang ada di rumah Pak Pasren pada malam tanggal 27 Agustus 2016,” namun dalam keterangannya Pak. Paren bilang dia tidak bilang apa-apa,” ujarnya.

Pernyataan RT Pasren menyebut Rully juga membahayakan keluarga. Selain itu, pernyataannya yang ditujukan kepada enam keluarga terpidana meminta RT Pasren mengubah pernyataannya.

“Itu tidak benar sama sekali. Makanya mereka lapor hari ini,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours