BANDUNG – Tim kuasa hukum Polda Jabar menolak seluruh dalil JPU yang disampaikan Peggy Setiawan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).
Anggota tim kuasa hukum Polda Jabar Kompol Noorhadi Handyani mengatakan pihaknya memiliki cukup bukti untuk menetapkan Peggy Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Eki dan Vina Cirebon.
“Kita semua menyangkal fakta bahwa kita berbeda. “Kami sudah memiliki tiga orang saksi,” kata Nurhadi usai pertemuan usai persidangan.
Noorhadi mengatakan, dalam peninjauan kembali di sidang kali ini, baik pemohon maupun terdakwa yakin dengan putusan hakim. “Saya berharap para juri memperhatikan apa yang kami sampaikan sebelumnya,” ujarnya.
Noorhadi membenarkan Polda Jabar telah mengajukan seluruh bukti di pengadilan untuk menetapkan Peggy Setiawan sebagai tersangka.
“Malah kalau alibinya, kita juga akan hukum. Misalnya di Bandung kerjakan PR, hari apa PR-nya dimulai? Ini bulan Juli, tapi kata pengelola gedungnya mulai Agustus, maksudnya bulan Juli?” katanya.
“Menurut keterangan ahli, ada perbedaan antara anak dan bapak, ini pertanda penting,” imbuhnya.
Sekitar 42 halaman jawaban diajukan tim kuasa hukum Polda Jabar untuk menyangkal seluruh tuntutan Peggy Setiawan dalam pengaduannya, kata Nurhadi. “Ada 42 halaman. Kami hanya menolak. “Saya sudah jelaskan jawabannya ke pengadilan,” ujarnya.
Noorhadi pun mengajak masyarakat untuk melihat bersama undang-undang ini. Dia memastikan Polda Jabar sudah jelas dalam menyelesaikan kasus tersebut.
“Mari kita lihat undang-undang ini bersama-sama, jangan bilang ‘Aduh polisi, nanti ada penipuan’, tidak, kami kapolda sudah jelas semua,” jelasnya.
+ There are no comments
Add yours