Alat Kampanye RIDO Dirusak, Jubir: Tak Lunturkan Semangat Hadirkan Pilkada Riang Gembira

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Oknum tak bertanggung jawab merusak sejumlah materi kampanye bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO). Tempat kampanye di sepanjang Jalan Berendis Merdeka di Jakarta Timur dan Jakarta Utara dihancurkan.

Berdasarkan pantauan pada Minggu, 29 September 2024, calon Gubernur dan Wakil Gubernur no. 1 situs pasangan calon sudah rusak.

Juru bicara RIDO Billy Mambrasser mengatakan penghancuran alat peraga kampanye merupakan tindakan vandalisme. Mereka menduga penipuan tersebut dilakukan oleh orang-orang yang terancam dengan tingginya dukungan masyarakat terhadap Ridwan Kamil-Suswono. Partainya menyayangkan tindakan Partai Demokrat di Jakarta yang menjadi barometer bagi seluruh Indonesia.

“Langkah-langkah destruktif seperti ini tidak memadamkan api semangat kami. Malah, ini merupakan tanda bahwa kami perlu meningkatkan upaya periklanan kami. Kami akan mengganti alat peraga yang rusak, namun yang lebih penting, kami akan menambah ruang untuk berdialog dan terus mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam kampanye yang penuh ide dan kegembiraan,” kata Billy, Senin (30/9/2024).

Billy menegaskan, pasangan RIDO tak ingin mengisi Pilkata Jakarta dengan praktik kebencian dan tipu muslihat. Ia ingin energi yang ada dapat dimanfaatkan untuk melahirkan ide dan konsep yang lebih baik serta menciptakan solusi untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat Jakarta. Ritwan Kamil-Suswono akan terus berupaya menerapkan semangat tersebut untuk memastikan Jakarta menjadi lebih baik.

“Kami ingin Jakarta menjadi kota demokrasi yang bahagia, bukan tempat berubahnya pemikiran-pemikiran kekerasan. RIDO sebenarnya lebih tertarik untuk melanjutkan kampanye dengan kompetisi ide, dan kami mengajak semua pihak untuk berpartisipasi menyelenggarakan pilkada yang damai ini. Senang sekali,” jelas Billy.

Terkait penghancuran alat peraga kampanye, Billy menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Billy juga memastikan pasangan RIDO tak henti-hentinya menyebarkan pesan perdamaian, kebahagiaan, dan keutuhan pikiran. Mereka terus menghadirkan alat peraga kampanye ramah lingkungan. Jadi Anda bisa menggunakannya kembali setelah masa promosi berakhir.

Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (PEMILU) (UU) No. Merujuk pada 7 tahun 2017, alat peraga kampanye dilindungi aturan tersebut sepanjang dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai Pasal 280 UU Pemilu, setiap penyelenggara, peserta, dan panitia kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga peserta pemilu. Sanksi pidana bagi pelanggar aturan tersebut tertuang dalam Pasal 521 UU Pemilu.

Pasal 280 Ayat (1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau kelompok kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sesuai dengan peruntukan huruf a, b, c, d, e, f, huruf g, huruf h. Huruf i atau j Akshara terancam hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp24 juta.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours