Ammar Zoni Diduga Jalani Bisnis Narkoba, JPU Beberkan Keuntungan Rp22 Juta dari Bandar

Estimated read time 2 min read

Jakarta – Ammar Soni kembali menjadi sorotan. Setelah jaksa (JPU) mengungkap dirinya terlibat bisnis narkoba. Jaksa mengungkap Ammar mendapat uang Rp 22 juta dari pengedar narkoba bernama Akri Ohakai.

Tuntutan tersebut menambah dakwaan terhadap Ammar Soni yang ketiga kalinya tertangkap terkait kasus narkoba yang harus dihadapi jaksa Azam Akhmad Akhsya di pengadilan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyebut ada kebohongan di dalamnya. isi kesaksian terakhir Ammar.

Akri Azam pun mengaku berbagi keuntungan dengan mantan suami Bella, warga Irlandia, lewat bisnis narkoba yang ia jalani.

Foto/Dokumen SINDOnews

“Iya dia (Akri Ohakai) sudah konfirmasi dan uang hasil penjualan Rp 22 juta sudah ditransfer. Tapi belum habis. Langsung diamankan,” kata Azam di Pengadilan Negeri Jakarta Barat baru-baru ini.

Dalam persidangan, Azam juga memberikan bukti pesan WhatsApp (WA) antara Akri dan Ammar kepada hakim. Dalam percakapan tersebut, kedua pria tersebut menggunakan kata ikan dan sayur untuk menyembunyikan jenis obat yang dijual.

“Itulah bahasa kode di chat WA yang kami tunjukkan kepada panitia. Kita lagi fokus ikan dan sayur di Akrin, maksudnya apa,” jelasnya.

Kali ini Azam kembali mendapat keterangan ayah dua anak itu dalam lamarannya. Mengaku meminjamkan Akri sebesar Rp 50 juta, Ammar mengaku uang tersebut digunakannya untuk bertani pala.

“Dia bilang yang dia maksud adalah amfetamin, bukan? Katanya dia menggeluti bisnis pala. Tapi katanya ikan dan sayuran. Itu logika yang sederhana,” tegasnya.

Sebagai informasi, Ammar Zoni dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Ini membawa hukuman penjara 12 tahun dan denda Rs 2.000 crore.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours