Praha, Republik Ceko dlbrw.com – Kelompok hak asasi manusia Amnesty International pada Senin (26/8) menyatakan kekecewaannya atas tanggapan Denmark terhadap gugatan kelompok tersebut yang menuntut Denmark berhenti memasok suku cadang untuk jet tempur F-35 kepada Israel.
Sekretaris Jenderal Amnesty International Denmark Vibe Klarup mengatakan dalam sebuah pernyataan kepada Anadolu: “Di negara yang diatur berdasarkan hukum, pemerintah tidak boleh mencoba mencegah pengadilan nasional memeriksa kepatuhan mereka terhadap kewajiban internasional.”
“Kami sangat terkejut bahwa pemerintah Denmark berusaha menghindari pengadilan yang menangani kasus ini. Gaza tidak bisa menunggu. Bencana ini semakin buruk dari hari ke hari seiring dengan terus berlanjutnya ekspor senjata Denmark ke Israel,” tambahnya.
Klarup mengatakan Denmark memiliki tradisi menghormati hak asasi manusia dan dianggap sebagai negara yang mendukung hukum internasional.
“Kami harus mematuhinya dan kami berharap pengadilan Denmark memahami mengapa kasus kami harus disidangkan,” kata Klarup. katanya.
Selain itu, Amnesty International mengatakan pada tanggal 15 Agustus bahwa Denmark telah menanggapi pengadilan dengan mengatakan bahwa pemohon dalam kasus ini tidak terpengaruh oleh cuti tersebut.
“Jika kami, Amnesty International, yang bekerja untuk mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional di seluruh dunia, tidak memiliki kepentingan hukum dalam mengusut kasus ini, lalu siapa yang punya kepentingan hukum?” katanya.
“Tentu saja kami kaget. Apakah pemerintah Denmark benar-benar percaya bahwa penghormatan terhadap hukum internasional tidak bisa diuji di pengadilan Denmark?” lanjutnya.
Pada awal Maret, Denmark digugat oleh empat organisasi hak asasi manusia Denmark karena melanggar kewajiban hukumnya dengan mengizinkan ekspor senjata ke Israel.
Gugatan terhadap Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Nasional Denmark diajukan oleh Amnesty International Denmark, Oxfam Denmark, Mellemfolkeligt Samvirke dan organisasi hak asasi manusia Palestina Al-Haq.
Sumber: Anatolia
+ There are no comments
Add yours