Anak Nikita Mirzani diduga aborsi dua kali karena disuruh pacar

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Polisi mencurigai putri artis Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi alias Lolly (17), melakukan dua kali aborsi karena pacarnya memberi tahu dia inisial VAB. Korban melakukan aborsi sebanyak dua kali atas permintaan terlapor, kata Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. kata Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Jumat. Ade Ary mengatakan kejadian itu bermula pada tahun 2024. Januari Jalan Bintaro Permai No. 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Diketahui, saat Lolly baru berusia 17 tahun, ia melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur dan/atau melakukan aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan VAB. Kasus tersebut bermula dari seorang pelapor, tepatnya Nikita selaku ayah korban, menemukan foto korban sedang hamil yang diambil dari seorang saksi berinisial C. Baca juga: Polisi TKP menerima keterangan perlindungan anak Nikita Mirzani usai mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian. Gambar tersebut, pelapor merasa kesal dan melapor ke Polres Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti. Polisi menegaskan tidak ada kerugian materiil dalam kasus ini. Pihaknya juga meminta keterangan kepada tiga orang saksi berinisial C, Y, dan D. “Masalah sosial dan cara pencabulan diduga menjadi motif kejahatan tersebut,” ujarnya. Dalam waktu dekat, polisi harus memanggil tersangka VAB. Baca juga: Nikita Mirzani Divonis Bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Akibat perbuatannya, pelaku ditangkap secara tidak sah dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Hak Anak tahun 2014. Pasal 35 Tahun 2002 Perubahan Undang-Undang Perlindungan Hak Anak No. 23. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A, 45 A dan/atau 421 KUHP junta 2023 UU No. 17 tentang kesehatan Pasal 60 dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 “Ancamannya paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya. Laporan dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours