Ancaman Denda Rp500 Juta Per Konten Judi Online Kominfo, Google Jadi Sasaran Utama

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika punya pendekatan berbeda dalam menindak konten perjudian online. Dengan kata lain, platform OTT dikenakan sanksi karena mempromosikan perjudian online. Asyiknya Penalti hingga Rp 500 juta per item.

“Kami ingin memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital.

Menteri Budi Ari mengatakan masih banyak lagi topik dengan kata kunci terkait perjudian online. Jadi situs mana yang terbesar?

Dari catatan Kominfo sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024. Google adalah platform terbesar untuk mempromosikan perjudian online.

Selama 7 bulan tersebut, Google menjadi platform untuk mempromosikan konten perjudian online. Kominfo menemukan 20.241 kata kunci judi online di Google.

Pada tahap kedua, Meta mengidentifikasi 2.702 kata kunci konten perjudian online mulai 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

Menurut Budi, 10 kata kunci teratas terkait perjudian online minggu lalu adalah live slot, RTP slot; Situs lubang tidak terbatas; Slot Gagor, Slot Praktis, Kasino Online; Bonus Slot Lotere dan CQ9.

Budi mengatakan Coninfo akan didenda hingga Rp500 juta per konten.

Menurutnya, tindakan tersebut sesuai dengan peraturan di Indonesia, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Komunikasi dan Informasi Nomor Tahun 2020. 5 Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta dan Ketentuan Perubahan Kementerian.

Baca Juga: Kementerian Kominfo Pangkas Akses Hampir 2 Juta Konten Judi Online Mulai Juli 2023

Platform digital dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait Kementerian Komunikasi dan Informatika, ujarnya.

Menurut PPATK, terdapat 168 juta transaksi online terkait perjudian online atau senilai Rp 327 triliun. PPATK mencatat pada tahun 2023 akan terdapat 2,3 juta penjudi online. 80 persen diantaranya berstatus ekonomi menengah ke bawah.

Rata-rata penjudi online mempunyai deposit sebesar Rp 100.000.

Hingga Januari 2024; Cominfo menyatakan telah menutup 1,4 juta situs web dan situs perjudian online.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours