Anggaran Diblokir Sri Mulyani Rp329 M, Bos Bappenas Lapor DPR

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bipnas Suharso Monwarfa menyebut anggaran kementeriannya terganjal sebesar 329,65 miliar dolar. Padahal, hingga 12 Juni 2024, realisasi anggaran kementeriannya mencapai Rp 1,05 triliun atau setara 48,6% dari total anggaran 2024 sebesar Rp 2,16 triliun.

“Anggaran 2024 besarannya Rp 2,1 triliun. Capaiannya sudah 48,6%. Dan selain 48,6%, ada 16,7% yang diblokir,” demikian rapat kerja dengan Komisi XI DPR (Riker ) dijelaskan selama Perwakilan di Kompleks Parlemen Senyan. , Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Baca Juga: Bipnas membuka lowongan Lulusan S1-S2 hingga 6 Juni 2024, berikut kualifikasinya

Asal tahu saja, pembekuan anggaran Rp329,65 miliar merupakan kebijakan penyesuaian otomatis yang dilancarkan Menteri Keuangan Sri Mulani terhadap anggaran Rp119,65 miliar. Ia mengatakan saat ini sedang dalam tahap pemblokiran melalui surat kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bipnas tertanggal 6 Juni 2024.

Lalu masih ada anggaran tertutup senilai Rp 210 miliar untuk perbaikan ekosistem dirgantara melalui pengembangan pesawat amfibi N219. Anggaran sebesar Rp53,2 ini akan dikembalikan ke Kementerian Keuangan untuk dilaksanakan oleh Kementerian Teknis. miliar,” katanya.

Suhrawardy meminta dukungan komisi untuk hal ini

Suharso mengatakan, sebagian besar anggaran tambahan tersebut ditujukan untuk membiayai gaji dan operasional 1.997 pegawai baru dengan usulan tambahan biaya sebesar Rp597,52 miliar dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bipnas. Rekrutmen baru tersebut berasal dari rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2024.

“Kami sudah mengajukan permohonan usulan tambahan (anggaran), usulan tambahan diperbolehkan, usulan tambahan ini terutama karena gaji pegawai, jadi kami sebenarnya lebih memperhatikan gaji pegawai karena pada tahun 2024 kami akan memberikan yang terbaik. gaji pegawainya 1.997 orang. Jadi totalnya Rp 597 miliar,” pungkas Suharso.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours