Jakarta dlbrw.com – Anggota Komisi VI DPRRI Luluk Nur Hamida meminta agar satuan tugas (Satgas) mengawasi barang tertentu melalui tata cara tata niaga impor atau satgas barang impor ilegal tidak hanya menyasar pelaku usaha kecil UMKM. .
“Satgas jangan hanya menyasar usaha kecil atau pedagang kecil. Harusnya langsung menyasar para importir dan pemain besar,” kata Lulik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Diketahui, Satgas Barang Impor Ilegal akan bertugas memantau dan menindak importir yang mengimpor barang ilegal.
Selain itu, satgas akan mendalami apakah barang di pasar yang dilacak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pembentukan Satgas Impor Ilegal diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No.
Lulock juga mendorong pihak-pihak yang tergabung dalam Satgas untuk benar-benar menjalankan amanahnya sesuai dengan tujuan dibentuknya Satgas Barang Impor Ilegal.
“Satgas ini konon dibentuk untuk memantau permasalahan impor dan mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasinya. Jadi memang dengan tujuan itu, bukan untuk menakut-nakuti masyarakat,” ujarnya.
Luluk juga menyoroti peran Bea dan Cukai dalam menangani impor barang ilegal menyusul fokus pada efisiensi kepabeanan saat ini.
Koordinasi dengan bea dan cukai juga harus jelas. Katanya, tidak boleh ada kebohongan di antara mereka.
Menteri Perdagangan (Mindag) Zulkifli Hassan Jumat (19/7) resmi mengumumkan pembentukan gugus tugas pengawasan berbagai barang yang menerapkan prosedur tata niaga impor di Jakarta.
Kategori Barang membawahi tujuh kategori barang, antara lain tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil jadi lainnya.
Pembentukan gugus tugas ini karena adanya penutupan berbagai industri TPT serta keluhan dunia usaha nasional terhadap meningkatnya produk impor yang dinyatakan ilegal karena jauh dan bukan milik warga negara Indonesia. Standar (SNI) dan sebagainya, sehingga mengakibatkan PHK dan penutupan pabrik dan lain-lain.
+ There are no comments
Add yours