Anggota DPR Roro Esti dorong reklamasi pascatambang 100 persen

Estimated read time 3 min read

JAKARTA (ANTARA) – Anggota Komisi Ketujuh DPR RI Dyah Roro Esti mengimbau seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di Indonesia memenuhi bea masuk 100 persen setelah pertambangan kembali beroperasi.

Menurut Dyah Roro dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2029 tentang Pertambangan dan Batubara, pemegang izin pertambangan disebutkan wajib melakukan yang kedua. – dan klaim setelah penambangan dengan tingkat keberhasilan 100%.

“Upaya menumbuhkan perekonomian nasional harus dibarengi dengan pemberdayaan masyarakat lokal dan perlindungan lingkungan pascatambang, mengacu pada UU 03/2020 yang menyatakan bahwa pemegang izin harus melakukan rehabilitasi dan pascatambang hingga 100%. . Tingkat keberhasilan Vale adalah salah satu contohnya, namun bisa dibilang ini adalah anomali di sektor pertambangan,” jelas Roro dalam diskusi panel bersama ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR).

Pada FGD tersebut, Roro menjadi Anggota DPR yang memberikan pendapatnya mengenai transformasi energi di industri pertambangan tanah air.

Roro Esti menambahkan, UU Nomor 3 Tahun 2020 juga menyebutkan bahwa lingkungan hidup pascatambang tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Teknologi saja, namun aparat penegak hukum mempunyai peran penting dalam mengatasi lingkungan hidup pascatambang.

Ia menjelaskan, “kepolisian dan aparat harus turun tangan dalam menanggulangi aktivitas penambangan liar yang menyebabkan terjadinya kecelakaan di lokasi penambangan, yaitu lubang-lubang setelah penambangan dibuka dan menimbulkan banyak korban jiwa.”

Ia kemudian menjelaskan, untuk menumbuhkan perekonomian nasional perlu adanya partisipasi melalui pemberdayaan masyarakat lokal dan menjaga lingkungan pasca penambangan.

Dengan disahkannya undang-undang ini, tambahnya, kegiatan usaha pertambangan dan batubara akan memberikan nilai nyata bagi pertumbuhan perekonomian nasional dan pembangunan daerah berkelanjutan dengan tetap menjaga aspek kelestarian lingkungan hidup.

Roro Esti juga menekankan pentingnya penerapan konsep ekonomi sirkular untuk menciptakan industri pertambangan yang berkelanjutan sekaligus mengurangi karbon dan limbah pertambangan.

“Untuk itu, fungsi pengawasan Komisi Ketujuh DPR berperan penting dalam melindungi industri pertambangan dari praktik penambangan liar. Kami juga memiliki panitia kerja untuk penambangan liar.” pusat permasalahan tersebut dan kita dapat menemukan jawaban yang tepat.”

Menurutnya, di sektor pertambangan, khususnya barang nikel, Indonesia memiliki cadangan terbesar di dunia, yakni mencapai 43% dari cadangan global saat ini.

Hal ini dapat menjadikan Indonesia sebagai kontributor pengembangan produk energi ramah lingkungan berbasis listrik yang salah satu bahan utamanya adalah mineral nikel yang merupakan salah satu bahan dalam teknologi energi terbarukan.

Namun, Roro Esti menambahkan, Indonesia menghadapi permasalahan terkait aktivitas pertambangan bilateral.

Di sisi lain, nikel dan dunia pertambangan menjadi kontributor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Namun, sektor pertambangan juga merusak lingkungan dan membunuh masyarakat adat.

“Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk mencapai pertumbuhan ekonomi lebih dari 6%, dimana nikel dan komoditas pertambangan lainnya memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Namun, kita juga menghadapi permasalahan lingkungan hidup yang berkaitan dengan masyarakat. Masyarakat adat juga patut mendapat perhatian kita, katanya

Selain itu, menurut dunia saat ini, sumber energi yang dapat merusak lingkungan masih lebih terjangkau dibandingkan energi yang tidak merusak lingkungan.

Oleh karena itu, ia berharap sumber energi ramah lingkungan bisa bersaing jika disubsidi.

Roro juga mendesak agar fungsi parlemen terkait legislasi, pengawasan dan penganggaran dapat membantu membentuk masa depan sumber energi berkelanjutan yang dicita-citakan banyak pihak.

Forum yang dipimpin bersama oleh Mercy Chriesty Barends selaku Anggota DPR dan Ketua APHR ini juga dihadiri Wakil Ketua Komisi IV DPR D Anggia Erma Rini VII Wakil Ketua DPR Sugeng Suparwoto, Anggota Komisi VII DPR Bambang Patijaya serta perwakilan Parlemen dari Malaysia, Filipina dan Thailand.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours