Anggota DPRD DKI: Revisi perda prioritas untuk beri pendidikan gratis

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Basri Bako mengatakan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan merupakan hal penting untuk mewujudkan transparansi uang pendidikan di Jakarta.

“Perubahan peraturan daerah ini akan kita gunakan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2026. Oleh karena itu, saya harap ini penting,” kata Basri dalam pidatonya di Jakarta, Senin.

Menurut dia, dengan adanya program sekolah gratis, tidak ada alasan anak-anak di Jakarta tidak bisa bersekolah karena kendala keuangan.

“Kami akan membangun sekolah gratis untuk masyarakat Jakarta. Ini juga bisa mengurangi jumlah sekolah di Jakarta,” ujarnya.

Basri mengatakan, Pemprov DKI juga sudah menyetujui permohonan sekolah gratis. Namun Kementerian Pendidikan diberi tugas melakukan kajian detail terkait pendidikan gratis.

Politisi Partai Golkar itu menuturkan, persoalan tersebut sudah didalami Plt Gubernur (Heru Budi Hartono). Sekda DKI (Djoko Agus Setyonno) juga meminta Dinas Pendidikan mengkaji ulang bantuan sosialnya terkait pendidikan gratis. “

Namun, ia berharap amandemen undang-undang daerah ini akan dibahas dan disahkan seiring dengan munculnya pengawasan legislatif karena banyak masyarakat miskin yang membutuhkan sekolah bagus tanpa biaya.

Sementara itu, Pemkab DKI Jakarta masih mengkaji rencana sekolah gratis untuk mengurangi potensi angka putus sekolah.

Saya harap (kajiannya selesai) akhir tahun nanti,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin saat ditemui di Jakarta, Jumat (19/7).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours