Angka Kematian ABK Tinggi, Menteri Trenggono Bakal Tindak Tegas Perbudakan di Kapal

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Waheo Tringono menyoroti tingginya angka kematian di kapal nelayan yang menurutnya disebabkan oleh isu perbudakan. Berdasarkan informasi yang diterimanya saat perjalanan kerja ke Lopo Aro, di dalam gudang terdapat reruntuhan beserta jenazah para pekerjanya.

“Baru-baru ini saya pergi ke Dubbo. Saya melihat aktivitas di Pelabuhan Dubbo sangat tinggi. Saya bahkan mendapat kabar setidaknya sepuluh orang tewas di beberapa kapal. Bahkan, “Kemarin, lusa ketika saya pergi ke sana, seseorang meninggal di sana. . Kami tidak tahu apa masalahnya, tapi kami tahu apa yang terjadi.” 6/2024).

Mendapat informasi tersebut, Tringono langsung meminta kepada Kapolda Maluku yang tergabung dalam tim misi kunjungan ke Kepulauan Aro untuk segera turun melakukan penyelidikan. Jika pembunuhan terhadap anggota di kapal nelayan benar-benar terjadi maka tindakan serius harus diambil terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Selain Kapolda Maluku, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Menteri ESDM karena ada indikasi masih terjadi perbudakan di kapal ikan asing yang mempekerjakan awak kapal WNI. Seperti yang terjadi pada kapal Ranzheng O3 yang ditangkap tim pengawasan KKP di perairan Arafura beberapa waktu lalu.

Di atas kapal berkekuatan 800 GT tersebut, puluhan awak kapal asal WNI tersebut kedapatan mengaku terpaksa bekerja lembur dan tidak mendapat gaji setelah bekerja selama dua bulan di kapal Rusia tersebut. Menurut ABK, jenis pekerjaan didasarkan pada janji gaji yang tinggi, bukan prestasi.

Tiba-tiba Kapolsek setempat saya berkata, “Pak, tolong selidiki dengan sungguh-sungguh, agar pemilik perahu juga bisa diselidiki, apa yang terjadi di kapal itu juga harus diselidiki. Hati-hati dalam perekrutan.”

Tringono berharap kedepannya tidak ada lagi kejadian perbudakan di kapal nelayan. KKP memang sudah melakukan upaya pencegahan, salah satunya mewajibkan kapal penangkap ikan memiliki bukti Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan awak kapalnya. Berkas PKL menjadi salah satu syarat kapal penangkap ikan untuk mendapat izin melaut.

Selain itu, KKP memiliki puluhan departemen pendidikan yang menghasilkan lebih dari 2.000 lulusan yang profesional di bidang perikanan, pemasaran, dan pengolahan hasil perikanan. Menurutnya, tenaga manusia yang terampil merupakan salah satu cara memutus rantai perbudakan di kapal nelayan.

“Tidak bisa sembarang merekrut anak buah kapal, mereka harus dilatih terlebih dahulu, kami punya tim latihan dan Anda bisa hadir di sana. Ini contohnya,” tegasnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours