Aniaya Nenek hingga Babak Belur, Bidan di Lampung Ditetapkan Tersangka

Estimated read time 1 min read

Lampung Tengah – Seorang bidan berinisial Y di Lampung Tengah yang tega menganiaya neneknya hingga lebam-lebam, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Badan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polda Lampung Pusat memutuskan status tersebut setelah mengkaji kasus tersebut dan mengumpulkan bukti yang cukup.

“Setelah perkara dan serangkaian penyidikan, pelaku mempunyai cukup bukti dan kami tetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polda Lampung Tengah, AKP Nicholas Bagas Yudhi Kurnia saat dikonfirmasi. , Senin (8/7/2024).

Sebelumnya Uni diperiksa sebagai saksi. Dalam waktu dekat, dia akan dipanggil lagi, namun sudah berstatus tersangka.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Y belum ditahan. Nichols menegaskan tindakan pemaksaan (penahanan) bisa segera diterapkan.

Kasus ini bermula pada Jumat (28/06/2024) pukul 06.00 WIB dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang nenek berinisial R (66) kepada Y. Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Kampung Bangun Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.

Sejauh ini motif pelecehan tersebut belum diketahui secara pasti. Satuan Reserse Kriminal Polda Lampung Tengah masih mendalami kasus tersebut untuk mencari motif dan menyelesaikan proses hukum.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours