Anies Kritisi PBB-P2 Gratis bagi NJOP di Bawah Rp2 Miliar Dicabut Pemprov Jakarta

Estimated read time 2 min read

Jakarta – Calon Gubernur DKI Jakarta Anees Baswedan mengkritik Pajak Perdesaan, Perkotaan dan Bangunan (PBB-P2) atas rumah dengan nilai jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar yang dibatalkan Pemprov DKI. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.

Anies mengatakan, semua kebijakan harus disosialisasikan dengan baik agar masyarakat terdampak bisa memprediksi terlebih dahulu.

“Kalau substansinya rumah pertama dan rumah kedua, rumah ketiga itu berbeda, sebaiknya diumumkan agar masyarakat tahu, agar masyarakat tidak kaget dan kalau ada perubahan kita hormati warga dengan memberitahukan. katanya, Rabu (19/6/2024) di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Menurutnya, Jakarta harus menjadi kota rumah bagi semua orang. Dia tidak ingin kebijakan fiskal dan tata ruang justru menjadi permasalahan yang lambat laun mengambil alih Kota Jakarta.

“Kebijakan fiskal, kebijakan tata ruang sebenarnya tentang siapa yang tinggal, siapa yang bisa tinggal di mana. Kita ingin semua orang bisa tinggal di Jakarta. Karena dengan kebijakan fiskal, kebijakan tata ruang, sebagian dari kita secara bertahap telah beralih dari kebijakan fiskal. dalam kota, pada akhirnya kami harus pindah ke luar kota karena kebijakan fiskal dan tata ruang,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah berupa kelonggaran, pengurangan, dan pembebasan serta fasilitas pembayaran PBB-P2 pada tahun 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Luciana Herawati menjelaskan, Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Penarikan Daerah.

Hal ini untuk menciptakan pemerataan pemungutan PBB-P2 guna menyempurnakan formulasi insentif pajak daerah yang diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga bisa lebih tepat sasaran.

“Kebijakan tahun ini, khusus untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar, diterapkan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun sebelumnya diberikan pembebasan pajak untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Pokoknya tetap milik Wajib Pajak. Ditetapkan untuk satu objek PBB-P2, apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu objek PBB-P2, maka pengecualian tersebut selanjutnya diterapkan pada NJOP “dengan memperhatikan kebijakan tahun-tahun sebelumnya yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi akibat dampak krisis ekonomi. Covid-19,” kata Lucy, Selasa (18/6/2024).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours