Anwar Abbas: Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja Bertentangan dengan Konstitusi

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pengamat sosial, ekonomi, dan agama Anwar Abbas menyebut membiarkan anak sekolah dan remaja hamil melanggar konstitusi. Sebab, menurutnya tidak ada agama yang membolehkan seks bebas.

Oleh karena itu, jika melihat amanat Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, syarat-syarat pembelian alat kontrasepsi yang diperuntukkan bagi anak sekolah dan remaja tidak berlaku, karena isinya tidak jelas sesuai dengan yang dimaksud. Dibolehkan Konstitusi “Karena tidak ada agama yang diakui pemerintah di negeri ini yang menoleransi praktik seks bebas,” kata Anwar dalam keterangannya, Sabtu (10/8/2024).

Ia juga menanyakan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Dampak Positif dan Dampak Negatifnya.

Misalnya karena peraturan tersebut mendukung pembinaan karakter dan pengembangan siswa agar menjadi religius dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mempunyai sifat yang terhormat, atau justru pemerintah yang sah dan memperbolehkan siswa untuk berhubungan seks secara bebas. .

“Saya kira hal ini tidak akan menunjang tercapainya maksud dan tujuan mereka, namun akan menjadikan santri kurang bermartabat dan gagal menjadikan mereka menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia,” jelasnya.

Oleh karena itu, keberadaan peraturan, kata Anwar, jelas tidak sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila dan konstitusi yang berlaku di negeri ini yaitu UUD 1945.

Padahal, Pasal 29(1) dan (2) menyatakan: (1) Pemerintahan berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa dan (2) Pemerintah menjamin bahwa setiap warga negara berhak menerima agamanya. agama. beribadah menurut keyakinan dan keyakinannya.

“Untuk itu kami meminta pemerintah menarik kembali perjanjian ini,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours