Anwar Abbas Komentari MoU BRI-Muhammadiyah

Estimated read time 2 min read

dlbrw.com, YOGYAKARTA – Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) pada 17 Juli 2024 di Yogyakarta membawa banyak keuntungan dan kerugian. Menanggapi hal tersebut, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menyatakan mufaraqah atau pemisahan diri dari isu tersebut.

Menurutnya, berdasarkan fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah menulis bunga bank (interest) adalah riba dan haram. MoU dan BRI yang menerapkan sistem ribawi dinilai melanggar syariah dan organisasi.

“Jika tetap berlaku, saya pribadi harus menyatakan mufaraqah atau melepaskan diri dari masalah ini,” tegas Anwar Abbas dalam keterangannya, Jumat (19/7/2024).

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BRI dan PP Muhammadiyah ini menimbulkan kehebohan yang luar biasa dikalangan warga Muhammadiyah dan para pimpinan di berbagai tingkatan, karena seluruh anggota dan pimpinan organisasi muhammadiyah telah mengetahui bahwa muhammadiyah bukan sekedar organisasi yang harus dikelola dengan baik. , tapi juga Muhammadiyah. adalah gerakan Islam.

Sebagai gerakan Islam dalam masalah sikap dan pendapat keagamaan, Muhammadiyah sebagai organisasi telah memberi wewenang kepada Majelis Tarjih untuk mengeluarkan fatwa. Fatwa tertinggi Majelis Tarjih adalah fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih Musyawarah Nasional (MUNAS) yang telah disetujui atau dilaksanakan secara resmi oleh PP Muhammadiyah. Salah satu keputusan Munas Tarjih yang disetujui oleh PP Muhammadiyah dan tidak dapat dilanggar oleh siapapun di lingkungan Munas adalah fatwa Majelis Musyawarah Nasional Tarjih tentang bunga bank (interest), dimana keputusan Munas tersebut mengatakan bahwa bunga (interest) adalah riba.

Riba adalah amalan yang syariah atau jelas-jelas dilarang sebagaimana tercantum dalam surat Ali Imran ayat 130, surat Al-Baqarah ayat 275 dan 278-279 serta banyak hadis, termasuk yang diriwayatkan oleh umat Islam dan jamaah ahli hadis, ujarnya.

Jadi jika PP Muhammadiyah menandatangani nota kesepahaman dengan BRI yang menerapkan sistem ribawi, jelas melanggar syar’iyyah dan sifat organisasi. Oleh karena itu, status MOU di lingkungan Muhammadiyah, baik secara syar’iyyah maupun organisasional, batal demi hukum dan tidak dapat dilaksanakan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours