Anwar Abbas Sebut Fatwa Haram MUI soal Salam Lintas Agama untuk Jaga Akidah

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang salam. Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan amanat konstitusi.

Anwar Abbas mengatakan benar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 bahwa pemerintahan didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pada ayat 2 pasal 29 disebutkan bahwa pemerintah menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menerima agamanya dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.

“Untuk itu menurut UU 29 Ayat 1 dan 2 sudah jelas bahwa sebagai warga negara kita tidak boleh mengabaikan apa yang tertuang dalam ajaran agama dan setiap warga negara dan setiap warga negara lainnya di negeri ini diberikan kebebasan untuk menerima agamanya. dan mendoakan agama dan keyakinannya,” kata Anwar dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024).

Dalam hal salam, dalam Islam termasuk ibadah, Karena tidak ada contoh salam yang jelas dan konsisten yang diberikan oleh Nabi kepada non-Muslim, maka harus ijtihad lengkap.

“Saat kita melakukan ijtihad, hendaknya ini menjadi cara kita memberikan salam tersebut untuk memperkenalkan keyakinan dan keyakinan kita,” ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya, ucapan aman menurut syariat yang dapat kita ucapkan kepada non-Muslim adalah ucapan yang tidak termasuk dalam ibadah atau tradisi umat agama lain.

Contohnya adalah ucapan salam yang sering diucapkan oleh warga negara ini seperti pagi, siang, sore dan/atau semoga sukses untuk kita semua.

Meski tetap ada doanya, namun menurut syariat seseorang yang mengatakan dirinya dilindungi dari pertemuan dengan sekutu Allah SWT. Oleh karena itu, jika kita berbicara tentang Fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait masalah salam. Iman, maknanya jelas melarang keimanan dan agama umat Islam itu sendiri agar tidak tertarik pada hal-hal yang tidak disukai Allah SWT.

Menurutnya, hal ini perlu dijelaskan dan direnungkan karena semangat dan semangat Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 mengandung arti bahwa setiap kita harus menjadi orang baik yang taat dan taat pada ajaran rakyatnya. agama.

“Untuk itu, demi terjalinnya hubungan baik di antara kita yang seagama atau berkeyakinan, marilah kita sekarang menyapa mereka dengan sapaan yang tidak lagi merugikan keimanan dan keyakinan kita,” ujarnya.

Sebelumnya, MUI melarang umat Islam mengucapkan selamat hari raya kepada agama lain. Bahkan, MUI telah mengeluarkan fatwa haram bagi umat Islam untuk mengucapkan salam yang memuat bagian doa khusus agama lain.

Fatwa ini disetujui oleh Ulama Ijtima Komisi Fatwa Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Sungaiiliat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Belitung.

Ketua Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, memadukan ajaran agama yang berbeda, termasuk salam dengan ucapan berbeda agama, bukanlah cara untuk mendefinisikan kesederhanaan dan kesetaraan.

Dalam Islam, Asrorun mengatakan salam merupakan doa adat. Untuk itu, lanjutnya, hendaknya mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak bercampur dengan salam dari agama lain.

Asrorun menjelaskan dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2024) bahwa: “Mengucapkan salam yang mempunyai arti doa khusus bagi agama Islam lainnya adalah haram.”

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours