Anwar Usman Menang Gugatan, PTUN Cabut SK Ketua MK Suhartoyo

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian sidang Hakim Konstitusi Anwar Usman atau paman Gibran Rakabuming Rakah. PTUN meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut keputusan yang mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

“Izinkan proses sebagian,” bunyi putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Dalam putusannya, PTUN meminta putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang pencalonan Dr. Suhartoyo, SH, MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Tahun 2023-2028. Ketentuan harus batal atau tidak sah.

Meminta tergugat untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, 9 November 2023 tentang pengangkatan Dr. Suhartoyo, SH, M.H. Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028,” lanjutnya.

Putusan tersebut juga menyatakan menyetujui permintaan Anwar Osman untuk mengembalikan kehormatan dan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula.

Namun PTUN tak terima kembalinya Anwar Usman menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours