JAKARTA – Dalam rangka persiapan menghadapi Seleksi Berbasis Prestasi Nasional (SNBP) 2025, penting bagi siswa kelas 12 untuk memahami apa artinya menjadi siswa yang berkualitas. Arti dan persyaratan tercantum di bawah ini.
SNBP merupakan alternatif jalur masuk perguruan tinggi negeri tanpa melalui ujian tertulis (PTN), namun berdasarkan penilaian hasil akademik dan non akademik.
Baca Juga: Pemberitahuan SNBP 2024, 156,29 Siswa Diterima di PTN
Proses penerimaannya dikoordinasikan oleh Badan Seleksi Nasional Penerimaan Peserta Didik Baru (SNPMB) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Memahami Siswa yang Memenuhi Syarat
Siswa yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh sekolah dan panitia SNBP berhak untuk berpartisipasi. Istilah ini berarti siswa berhak dan berhak mengikuti proses seleksi SNBP.
Baca juga: SNBP 2024 Lulus? Berikut adalah 3 langkah selanjutnya
Kriteria penerimaan dimaksudkan untuk memastikan bahwa hanya mahasiswa yang prestasi akademik dan non-akademiknya memenuhi kriteria tertentu yang diterima.
Kualifikasi Siswa yang Layak 1. Status siswa kelas 12
Yang berhak mengikuti SNBP adalah siswa yang duduk di bangku kelas 12 dan terdaftar di suatu sekolah pada tahun ajaran 2024/2025.
2. Pemeringkatan sekolah
Setiap sekolah mempunyai norma tertentu dalam mengirimkan siswa terbaiknya berdasarkan tingkat penerimaannya.
Sekolah yang terakreditasi dapat mengirimkan siswa lebih banyak dibandingkan sekolah dengan akreditasi B atau C.
Baca juga: SNBP ITS Terima 1556 Mahasiswa di 2024, Ini 10 Jurusan Terpopuler
3. Rekam jejak akademik
Penilaian kunci didasarkan pada nilai rapor dari Semester 1 sampai Semester 5, dan mahasiswa dengan hasil yang konsisten serta kecenderungan meningkat mempunyai peluang lebih besar untuk dianggap memenuhi syarat. Mata kuliah yang menjadi fokus penilaian biasanya relevan dengan jalur karir yang dipilih mahasiswa di PTN.
4. Prestasi non-akademik (opsional)
Prestasi di luar bidang akademik seperti olah raga, seni atau kejuaraan lainnya di tingkat nasional atau internasional juga dapat diperhitungkan. Namun hal ini tidak wajib bagi semua siswa.
5. Legitimasi
Siswa yang berhak adalah Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
6. Harus terdaftar di PDSS
Persyaratan lain bagi siswa yang memenuhi syarat adalah memiliki nomor induk siswa negara dan terdaftar di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Sertifikat diselesaikan di PDSS.
7. Sehat
Siswa yang memenuhi syarat harus cukup sehat sehingga kelancaran studi mereka tidak terpengaruh.
Demikian definisi siswa yang berhak mengikuti Pendaftaran SNBP 2025.
+ There are no comments
Add yours