Apa yang Dimaksud dengan Dewan Pertimbangan Agung? Ini Penjelasannya

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Tinggi (DPA). Artikel ini akan membahas apa itu DPA dan syarat keanggotaannya.

Denominasi Wantimpres akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Diketahui, DPA merupakan lembaga yang sudah ada sebelum Reformasi hingga dibubarkan pada tahun 2003.

Rencana penggantian nama Wantimpres menjadi DPA berjalan baik. Kamis (11/7/2024), DPR resmi menyetujui revisi UU No. 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres sebagai RUU Inisiasi DPR. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-22 Sidang V DPR Periode V 2023-2024 di Kompleks DPRD Senan, Jakarta. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus.

Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sebagai usulan inisiatif DPR. Kesepakatan itu dicapai setelah Baleg DPR menggelar rapat pengambilan keputusan pada Selasa, 9 Juli 2024.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPR sepakat untuk membawa RUU tersebut ke rapat paripurna untuk disetujui sebagai RUU inisiatif DPR. “Untuk itu kami mohon persetujuan ibu-ibu, bisakah draf ini terus kita bahas di tingkat selanjutnya, diproses, disepakati?” tanya Baleg Cathaoirleach Supratman Andi Agtas.

“Setuju,” jawab peserta rapat yang langsung memberi hormat pada palu Supratman sebagai tanda setuju.

Soal perubahan nama Wantimpres menjadi DPA, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut hal itu merupakan inisiatif DPR. Ini inisiatif DPR, tanya DPR. Ini inisiatif DPR, kata Jokowi di Lampung, Kamis (11/7/2024).

Pada era Orde Baru, UU No. 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa Dewan Pertimbangan Tinggi mempunyai tugas untuk memberikan jawaban atas pertanyaan Presiden dan menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah.

Pengertian dan Persyaratan Anggota DPA dalam Review UU Wantimpres

Dalam Pasal 1 angka 1 RUU tersebut disebutkan bahwa Dewan Perdebatan Besar adalah lembaga negara yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UUD 1945.

Lebih lanjut pada Pasal 2 disebutkan bahwa Majelis Permusyawaratan Umum merupakan lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Dalam Pasal 7 ayat (1) tertulis Dewan Pertimbangan Tinggi mempunyai Ketua merangkap anggota dan sejumlah anggota yang jumlahnya ditentukan menurut kebutuhan Presiden dan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. .

Persyaratan untuk menjadi anggota DPA diatur dalam Pasal 8. Baca Pasal 8 di bawah ini: Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Tinggi, seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

A. kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;

B. Warga negara Indonesia;

C. setia pada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Binneka Tunggal Ika, dan cita-cita Deklarasi 17 Agustus 1945;

D. ia memiliki kualitas seperti negara;

E. kesehatan fisik dan mental;

F. perilaku jujur, adil dan tidak memihak; Dan

G. yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours