Apakah Bisa Daftar Sekolah Kedinasan dan CPNS 2024 Bareng? Simak Penjelasnnya

Estimated read time 4 min read

JAKARTA – Bisakah mendaftar di sekolah kedinasan dengan daftar CPNS 2024? Pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2024 telah selesai, kini giliran CPNS yang mulai dibuka.

Banyak pertanyaan seputar CPNS dan sekolah dinas, apakah bisa mendaftar di sekolah dinas dan CPNS sekaligus? Untuk menjelaskan permasalahan tersebut, berikut akan diulas secara tuntas pada artikel berikut ini, simak yuk!

Apakah daftar sekolah kedinasan tahun 2024 dan daftar calon perwira nasional bisa dibarengi?

Merujuk keterangan resmi Badan Layanan Umum Negara (BKN) pada konferensi pers virtual pembukaan seleksi ASN 2024 sekolah kedinasan tahun 2024, Senin, 13 Mei 2024, disebutkan calon sekretaris masa depan Jurusan atau sekolah kedinasan tidak bisa mendaftar bersamaan dengan tes CPNS.

“Peserta tidak bisa mendaftar di dua tempat sekaligus,” kata Suherman, Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN.

Ia juga menegaskan, calon pelamar tidak dapat mengikuti proses seleksi lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran yang sama.

Suherman juga meminta calon peserta untuk memilih sejak awal apakah akan melanjutkan sekolah ke sekolah kedinasan atau langsung masuk PNS atau PPPK melalui pemilihan CASN.

Sedangkan terkait pendaftaran akun, bagi pelamar yang sudah memiliki akun Sekdin pada tahun lalu, diimbau untuk membuat akun baru.

Peraturan CPNS dan PPPK Terbaru 2024

Ketentuan terbaru mengenai persyaratan CPNS dan PPPK tertuang dalam Peraturan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pejabat Pemerintah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PermenPANRB).

Usia pelamar PNS adalah 18-35 tahun, kecuali pada jabatan tertentu yang memenuhi persyaratan hukum.

• Berusia minimal 20 tahun pada saat melamar PPPK, dan paling lama 1 tahun sebelum batas usia menduduki jabatan PPPK sesuai persyaratan hukum.

• Instansi pemerintah dapat mengubah batasan usia maksimal pelamar PPPK dengan mempertimbangkan masa kontrak kerja.

• Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan akhir pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

• Tidak bisa menjadi calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

• Tidak menjadi anggota atau pemimpin partai politik dan tidak berpartisipasi dalam politik praktis.

• Memiliki kualifikasi yang memenuhi persyaratan pekerjaan.

• Memiliki surat keterangan sah yang diterbitkan oleh lembaga profesi yang berwenang untuk mengisi jabatan yang memerlukannya.

• Persyaratan sertifikasi keterampilan tertentu ditetapkan oleh MenPANRB.

• Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

• Pemenuhan persyaratan lain sesuai persyaratan pekerjaan yang ditetapkan oleh Pemeriksa Kepegawaian (PPK) yang bertugas.

• Tidak pernah melakukan dan/atau ikut serta dalam pelanggaran seleksi.

• Anda tidak berstatus peserta yang berhasil menyelesaikan seleksi calon ASN yang sedang mengajukan penetapan nomor induk pegawai.

• Memiliki pengalaman terkait bidang pekerjaan yang dilamar pelamar PPPK, persyaratan pengalaman ditetapkan oleh MenPANRB.

• Dalam melamar pegawai negeri pengadaan PPPK atau jabatan sejenis pengadaan PPPK, yang bersangkutan harus menyelesaikan masa kontrak kerja minimal 1 tahun dan mendapat persetujuan dari PPK atau Pegawai Negeri Sipil (Pyb) yang berwenang.

• Pendaftaran online melalui Sistem Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dapat dikecualikan dari pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.

• Anda hanya bisa mengajukan 1 jenis pengadaan ASN pada tahun anggaran yang sama, yaitu PNS saja atau PPPK saja.

• Lamar hanya 1 agensi dan satu jenis posisi selama periode q tahun anggaran.

• Jika Anda melamar lebih dari satu agen dan/atau jenis pembelian dan/atau 1 jenis posisi; atau apabila digunakan 2 tempat tinggal yang berbeda maka nomor identitas yang bersangkutan dianggap tidak berlaku dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

• Setelah selesai melakukan proses seleksi, calon PNS harus memenuhi syarat-syarat agar PPK dapat menjadi PNS dalam jabatan dan jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan:

– Pendidikan dan pelatihan yang sukses

– Dia sehat jasmani dan rohani.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours