Apakah Guru Swasta Bisa Ikut Daftar PPPK 2024? Sesuai Aturan Begini Ketentuannya

Estimated read time 4 min read

JAKARTA – Apakah guru swasta bisa mendaftar PPPK 2024? Pertanyaan ini mungkin muncul pada tahun 2024 menjelang pendaftaran PNS pada Kontrak Kerja Guru (PPPK).

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan ada 1.031.554 formasi di PPPK 2024 Jabatan Fungsional Guru (JF) PPPK 2024, jadi guru individu bisa mendaftar di PPP 2024? Artikel ini akan menjawabnya, check it out!

Bolehkah Guru Swasta Ikut PPP 2024?

Kelayakan Pelamar pembelian PPPK Lowongan Mengajar (JF) pada Badan Daerah Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Tata Cara Seleksi Pegawai Negeri Sipil Kontrak Kerja Lowongan Guru Pada Badan Daerah Tahun Anggaran 2024 antara lain:

1. Pelamar yang Direkomendasikan

Mereka merupakan peserta yang meraih nilai tertinggi pada seleksi PPPK GF Guru tingkat organisasi daerah tahun 2021 dan belum pernah lolos seleksi PPPK GF Guru pada babak sebelumnya.

2. Mantan Guru Honorer Kelas II (Dahulu THK II)

Apakah pegawai tersebut terdaftar pada database THK-II Badan Layanan Pemerintah (BKN) sebelumnya dan sepenuhnya mengajar di lembaga publik.

3. Guru non-pemerintah (non-ASN) pada organisasi daerah meliputi:

Pegawai yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN di BKN yang aktif mengajar di lembaga publik.

• Guru non-ASN pada sekolah negeri yang terdaftar dalam data (Depodec) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah mengajar penuh minimal 2 tahun atau 4 semester berturut-turut pada suatu lembaga pengajaran pada saat pendaftaran.

• Pelamar prioritas, calon guru honorer kategori II (dahulu THK II) dan guru pegawai negeri sipil non-ASN (non-ASN) pada organisasi daerah hanya dapat melamar pada instansi negara tempat mereka mengajar saat ini.

• Pelamar yang diutamakan berasal dari luar institusi negeri atau sekolah swasta.

• Bagi guru swasta yang ingin mendaftar menjadi guru PPPK tahun 2024, perlu mendapat persetujuan Kepala Badan/Lembaga/Lembaga untuk mengajukan permohonan pengangkatan guru PPPK JF pada instansi daerah tahun anggaran 2024.

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dari informasi tersebut dapat disimpulkan bahwa guru swasta masih bisa mendaftar PPPK 2024 jika memenuhi seluruh kriteria dan syarat.

Persyaratan Umum Guru PPPK 2024

1. Pelamar yang Direkomendasikan

2. Guru yang merupakan Pegawai Honorer Tahap II (eks THK II)

3. Guru non-ASN pada organisasi daerah

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)

5. Pelamar yang diutamakan adalah peserta yang telah mencapai ambang batas pada Pemilihan Umum PPPK GF Tahun 2021 di Daerah dan belum dinyatakan lulus Pengangkatan PPPK GF Guru pada putaran sebelumnya.

6. Mantan guru THK-II adalah pegawai yang terdaftar pada database eks THK-II BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

7. Guru non-ASN pada organisasi daerah meliputi:

Pegawai yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN di BKN yang mengajar guru non-ASN di sekolah negeri pada lembaga negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Depodec) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan mengajar secara penuh untuk mereka telah terdaftar. Minimal 2 tahun atau 4 semester melanjutkan pendidikan di instansi setempat setelah pendaftaran.

8. Guru PPPK JF hanya dapat mengajukan pendaftaran pada instansi pemerintah tempatnya mengajar.

9. Pelamar pilihan dari luar instansi pemerintah atau sekolah swasta memerlukan surat persetujuan pimpinan instansi, lembaga, atau lembaga untuk mengajukan permohonan pengangkatan PPPK JF Guru pada organisasi daerah tahun anggaran 2024.

10. Pelamar PPPK JF Guru 22024 pada organisasi daerah harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana, D4, dan/atau Sertifikat Keguruan sesuai surat edaran Direktur Jenderal Guru dan Pelayanan Pendidikan (Dirjen SE GTK) Kementerian Pendidikan. dan Kebudayaan No.1131/B.B1/HK.04.01/2024 Tanggal 18 Maret 2024 Pendaftaran Pemilihan Guru JF di PPPK tentang Kualifikasi Pendidikan dan Sertifikat Mengajar.

11. Khusus bagi pelamar yang mendaftar di Daerah Otonomi Khusus Provinsi Papua, berlaku persyaratan kualifikasi pendidikan sebagai berikut: Pelamar adalah guru TK, guru SD, Pendidikan Setara Paket A, dan sederajat sarjana/sederajat serta pernah mengikuti pendidikan keguruan selama 2 tahun, apabila pelamar lulus seleksi TK, SD, Setara Paket A dan seleksi PPPK Guru 2024, maka instansi akan menentukan kualifikasi pendidikan guru tersebut. Harus naik ke jenjang Sarjana atau D4.

12. Penyandang disabilitas yang mengajukan PPPK JF Guru dengan ketentuan sebagai berikut:

• Penyandang disabilitas pendengaran tidak dapat mengajukan persyaratan PPPK kepada Guru Bahasa Indonesia JF atau Guru Bahasa Inggris JF

• Penyandang disabilitas fisik tidak dapat mengajukan persyaratan PPPK JF

• Guru pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan tunanetra tidak dapat mengajukan persyaratan keterampilan seni budaya PPPK JF.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours