Apakah Tenaga Honorer Otomatis Diangkat Jadi ASN? Begini Aturan dan Penjelasannya

Estimated read time 2 min read

Jakarta – Apakah pegawai honorer bisa diangkat menjadi ASN? Saat ini, banyak yang menilai, peluang bagi pegawai honorer untuk sekadar diangkat menjadi ASN. Apakah itu sebuah peluang?

Seperti diketahui, pegawai honorer merupakan suatu jabatan di lembaga pemerintah yang mencakup aparatur sipil negara (ASN). Pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah pegawai honorer otomatis diangkat menjadi ASN. Artikel ini menjelaskannya, coba lihat!

Ketahui staf gratis

Sekadar informasi, pegawai honorer akan diregulasi atau diberhentikan setelah Desember 2024. Pengaturan tersebut dikonfirmasi, disetujui dan dijadwalkan oleh otoritas yang berwenang. Aturan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pegawai non-ASN atau sebutan lain wajib menyelesaikan persiapannya sebelum bulan Desember 2024 dan sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lain selain pegawai ASN,” bunyi Pasal 66 Bab XIV. Ketentuan penghentian sebagai aturan.

Seluruh pegawai honorer harus ditempatkan sebagai PPPK dengan syarat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Manpan RB) telah memastikan seluruh pegawai honorer akan ditempatkan sebagai PPPK. Jika informasi yang dimiliki benar dan tidak dimiliki.

Pengangkatan dilakukan melalui proses seleksi dan sesuai dengan kemampuan anggaran negara. Status PPPK terbagi menjadi dua kategori, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Hingga saat ini, belum ada jadwal resmi mengenai pendaftaran PPK 2024. Namun KemenPAN-RB memutuskan akan dibuka 1.031.554 formasi pada PPK 2024.

Persyaratan dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

 Kartu Keluarga

 Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Kantor Catatan Sipil dan Umum

 Ijazah

 Transkrip tingkat

 Foto paspor

 Swafoto/selfie.

2024 Persyaratan Lain Pendaftaran CPNS dan PPPK

Selain dokumen-dokumen di atas, masih banyak syarat lain yang harus dipenuhi.

1. Tidak pernah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih.

2. Anda tidak diberhentikan dengan hormat dari Tentara Nasional Indonesia (TNI)/POLRI (POLRI) atas permintaan sendiri atau sebagai pegawai negeri/prajurit.

3. Ia tidak diberhentikan dengan hormat sebagai wiraswasta.

4. Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau ikut serta dalam kegiatan politik aktif.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan kantor pos.

8. Bersedia ditugaskan di wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours