APBD Sumsel berkurang 20 persen pada 2025 jika UU 1/2022 diterapkan

Estimated read time 2 min read

Palembang (ANTARA) – Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di daerah akan berkurang 20 persen pada tahun 2025 jika pemerintah pusat mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan menerapkan Hubungan Tata Kelola Keuangan. .

Ditanya di Palembang, Jumat, Elen mengatakan Pemprov Sumsel akan mulai menerapkan UU 1/2022 pada tahun 2025.

Dengan begitu, pendapatan yang tadinya milik Pemprov Sumsel dialihkan ke pemerintah kabupaten dan kota sehingga berdampak pada APBD Sumsel tahun 2025.

Namun transfer pajak daerah ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkatkan APBD kabupaten/kota secara signifikan.

Berdasarkan data Otoritas Keuangan Daerah (Bapenda) Sumsel, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp 4,35 triliun pada tahun 2023.

Ada dua jenis pajak kendaraan yang menyumbang 50 persen terhadap pendapatan daerah, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mencapai Rp 1,22 triliun, sedangkan BBNKB (Bea Balik Kendaraan) mencapai Rp 1,12 triliun.

“Akan ada pendapatan yang tadinya menjadi milik Pemprov Sumsel karena masuk ke kabupaten/kota perlu dikurangi dan akan mempengaruhi APBD. Jadi kalau dihitung, APBD Sumsel akan dikurangi 20 persen pada tahun ini. 2025,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh departemen, lembaga, dan otoritas lain di Provinsi Sumsel untuk terus melaksanakan kegiatan secara optimal.

“APBD boleh berkurang, tapi aktivitas tidak boleh berkurang,” kata Elen.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Sumsel Edward Candra mengatakan peralihan ke pajak daerah akan berdampak pada berkurangnya pendapatan Pemprov Sumsel.

Meski demikian, pihaknya terus melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan pendapatan, meski ada potensi pendapatan turun.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah meski pilihan pendanaan terbatas. Namun kinerja tetap menjadi prioritas. Jadi ada hal yang perlu dibenahi bersama seluruh pemangku kepentingan, OPD, bagaimana memastikan implementasi undang-undang tersebut berjalan optimal,” ujarnya. . dia berkata.

Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel sebelumnya menyepakati Kebijakan Umum Anggaran APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2024 sebesar Rp 11,23 triliun.

Angka tersebut sebesar Rp361,36 miliar, meningkat 3,32 persen dibandingkan APBD Sumsel tahun 2023 sebesar Rp10,87 triliun.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours