Apindo desak konsultasi publik soal aturan cukai minuman berpemanis

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah melakukan konsultasi publik lebih intensif sebelum menerapkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Batas Maksimal Kadar Gula, Garam, dan Lemak (GGL) pada Pangan Olahan.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani saat ditemui di Jakarta, Senin, mengatakan konsultasi publik ini penting antara lain untuk mengetahui kendala yang dihadapi pengusaha dalam menerapkan aturan baru tersebut, termasuk penerapan pajak khusus konsumsi gula. minuman.

Shinta mengatakan Apindu juga memberikan informasi kepada Kementerian Kesehatan, menekankan pentingnya transisi penerapan aturan tersebut secara bertahap.

Menurut dia, produsen pasti membutuhkan waktu untuk menyesuaikan produknya dengan peraturan baru. Selain itu, perubahan formula produk memerlukan proses yang cukup singkat.

“Aturan ini tidak bisa serta merta dilaksanakan karena dalam keadaan seperti sekarang kami juga tidak ingin membebani,” ujarnya.

Lebih lanjut Shinta menjelaskan, tujuan utama diterbitkannya PP Nomor 28 Tahun 2024 adalah untuk melakukan perbaikan kesehatan masyarakat. Namun, ia juga menekankan bahwa upaya edukasi masyarakat merupakan langkah penting dalam mendorong masyarakat agar bersedia mengubah perilaku konsumennya.

“Sosialisasi perlu kita lakukan agar masyarakat juga memahami mengapa batasan GGL ini harus diterapkan,” ujarnya.

Apindo juga meminta pemerintah melakukan kajian mendalam untuk memastikan efektivitas aturan penanggulangan GGL.

“Kita tidak bisa begitu saja membandingkan diri kita dengan negara-negara maju. Kita harus melakukan riset internal, apakah benar jika aturan ini diterapkan akan membantu (melindungi kesehatan masyarakat)? Kalau tidak, sia-sia saja,” ujarnya.

“Menurut saya, perlu banyak persiapan dan konsultasi publik, terutama dengan kami para pelaku usaha, sebelum peraturan ini bisa dipraktikkan,” tutupnya.

28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU No. makanan.

Peraturan ini diberikan sebagai respons terhadap permasalahan kesehatan seperti diabetes yang merupakan salah satu penyebab kematian terbesar di dunia, termasuk Indonesia. Menurut Kementerian Kesehatan, diabetes dan penyakit turunannya seperti jantung dan stroke merupakan beban terbesar jaminan kesehatan negara.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours