Apindo DKI dan buruh tolak potongan gaji untuk iuran Tapera

Estimated read time 3 min read

JAKARTA (ANTARA) – Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Persatuan Pengusaha Indonesia DKI Jakarta bersama buruh dan serikat buruh menolak keras penerapan kebijakan pengurangan gaji bantuan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Hal itu tercatat dengan penandatanganan pernyataan bersama di kantor CPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Senin. Ketua DPP Apindu DKA Jakarta Solihin dalam jumpa pers mengatakan, “Saat ini sudah ada delapan serikat pekerja yang mengontrak saya sebagai Ketua Umum DPP Ap. Penandatanganan dilakukan oleh perwakilan DPP Apindo DKI Jakarta, Federasi Serikat Pekerja Mesin Elektronik dan Logam (FSP) (LEM/SPSI), FSP Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI KSBSI) dan Serikat Pekerja FSP Nasional (SPN/KSPI). Selain itu, Asosiasi Serikat Pekerja FSP Indonesia (ASPEK Indonesia), FSB Kimia Industri Umum, Farmasi, Kesehatan (KIKES), FSP Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PAREKRAF) dan FSP Kimia Energi Tambang (KEP). Baca juga: Partisipasi Tapera Harusnya Opsional.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji pekerja swasta dan pegawai pemerintah akan dikurangi sebesar 2,5% dan perusahaan akan membayar 0,5% setiap bulannya, dan berlaku efektif mulai tahun 2027.

Menurut Solihin, jatah Tapra menjadi beban tambahan bagi pengusaha dan pekerja. Keberadaan peraturan tersebut memang membuat khawatir dunia usaha dan pekerja lainnya di DKI Jakarta.

“Meskipun kami sudah memiliki beberapa narasi serupa, bahkan beberapa draft sebelumnya, kami menandatanganinya pada 20 Mei,” kata Salihin.

Baca Juga: Massa Tolak Tapera dan UKT Senin (10/6/2024), Ketua DPP DPP DKI Jakarta (kedua dari kanan) saat jumpa pers di Kantor DPP Apindo DKI Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, di kawasan Patung Mereka memadati kuda. (ANTARA/Siti Nurhaliza) Untuk itu, Solihin mengatakan pengusaha dan pekerja DKI Jakarta menolak menerapkan bagian Tapera karena Tapera menjadi beban tambahan. Menurut Selahin, pekerja publik dan pengusaha mendapat diskon dari 18,24% menjadi 19,74%. Potongan tersebut meliputi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kesehatan.

Salihin mengatakan, beban wajib yang ditanggung pengusaha dan pekerja kemungkinan akan bertambah potongannya hingga 20% ke atas.

Solihin menjelaskan, keikutsertaan Tapra harus bersifat sukarela karena berperan sebagai tabungan Anda. Selain itu, kontribusi Tapera juga serupa dengan program BPJS ketenagakerjaan yang sudah ada, yakni Manfaat Pelayanan Tambahan (MLT). Baca Juga: Apindo MLT BPJS Rekomendasikan Ketenagakerjaan Selain Tapera. Berdasarkan narasi yang beredar, partai juga tidak berharap aturan tersebut ditunda. Salihin menegaskan, pengusaha dan pekerja sepakat menolak operasi tersebut sepenuhnya.

“Sebagai asosiasi yang membawahi dunia usaha, dunia usaha, dan pekerja yang terdampak, kami mengumumkan pembatalan ini. Kami menuntut pembatalan operasi Tapra sebagai komitmen,” tegas Salihin. Sebelumnya, Apindo dan KSBSI berharap pemerintah mampu memanfaatkan anggaran BPJS Ketenagakerjaan secara maksimal, yang menurut PP maksimal 30 persen (Rp 138 triliun). Aset JHT sebesar Rp 460 triliun dinilai bisa digunakan untuk program MLT perumahan bagi pekerja, mengingat ketersediaan dana MLT sangat tinggi dan pemanfaatannya belum maksimal.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours