Apindo Purbalingga usul sosialisasi Program MLT BPJAMSOSTEK dimasifkan

Estimated read time 2 min read

Purbalingga (ANTARA) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah mengusulkan peningkatan penyertaan Program Manfaat Pelayanan Ekstra BPJS (MLT) (BPJAMSOSTEK) dalam sistem pembiayaan perumahan bagi pekerja agar tidak terbebani. Tabungan Perumahan Negara ( Tapera) pegawai.

“Kemarin kami sudah berdiskusi dengan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Purbalingga soal Tapera,” kata Ketua DPK Apindo Kabupaten Purbalingga (DPK) Rocky Djungjunan di Purbalingga, Senin.

Dalam pertemuan tersebut, kata dia, Apindo dan SPSI Kabupaten Purbalingga sepakat menolak penerapan kebijakan pengurangan pembayaran iuran atau upah Tapera karena akan menambah beban pengusaha dan pekerja.

Pada prinsipnya, lanjutnya, dalam program BPJAMSOSTEK yang diikuti para pekerja, layanan tersebut memiliki manfaat tambahan berupa pembiayaan perumahan bagi para pekerja.

“Itu karena rekan-rekan kita belum memanfaatkannya secara maksimal (MLT BPJS Ketenagakerjaan). Mungkin karena sosialisasinya belum dilakukan secara besar-besaran,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurutnya, ada baiknya jika program MLT BPJAMSOSTEK diintegrasikan secara besar-besaran, sehingga para tunawisma juga bisa memanfaatkannya, tanpa menambah beban Tapera.

Sebaliknya, lanjutnya, jika Tapera dihapuskan sebagai kewajiban, maka apa jadinya para pekerja yang sudah mempunyai rumah.

“Sesuai informasi, sumbangan yang tersimpan di Tapera nantinya bisa diberikan, namun biasanya agak menyulitkan untuk mengeluarkan sesuatu yang sudah masuk sehingga rekan-rekan menentang rencana pelaksanaan Tapera,” ujarnya.

Terkait hal itu, Rocky mengatakan pihaknya telah menyampaikan penolakan rencana penerapan kebijakan Tapera kepada Dewan Pimpinan Daerah Apindo Jawa Tengah dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo untuk diajukan ke pemerintah pusat.

Sumbangan Tapera ini berdasarkan Keputusan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang ditandatangani akhir Mei tahun lalu, yakni tentang perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dengan aturan tersebut, upah pekerja di sektor swasta dan pegawai negeri akan turun sebesar 2,5 persen per bulan, dan perusahaan akan membayar 0,5 persen, dan berlaku mulai tahun 2027.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours