Apindo usulkan dua rekomendasi soal kebijakan PPN 12 persen

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Pengamat kebijakan ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani memberikan dua rekomendasi kebijakan pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.

Pasalnya, situasi perekonomian saat ini menunjukkan daya beli masyarakat melemah, salah satunya tercermin dari menurunnya jumlah kelas menengah dari 21,45% pada tahun 2019 menjadi 17,44% pada tahun 2023. Susenas) Bank Mandiri.

Jika situasi tetap berada di bawah tekanan kebijakan fiskal, ia khawatir hal tersebut akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi negara.

Ajib Hamdani dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan: “Pemerintahan yang bersifat menengah dapat menerapkan dua kebijakan.”

Usulan pertama mengacu pada Batas Atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Menurut PMK no. 101 Tahun 2016, pendapatan PTKP per tahun sebesar 54 juta setara dengan pendapatan bulanan sebesar 4,5 juta. Ajib yakin pemerintah bisa menaikkan batasan PTKP untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Pemerintah bisa menambah PTKP sebesar 100 juta. Hal ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat kelas bawah. “Setiap peningkatan kinerja pada golongan ini dibelanjakan untuk mengembalikan uang perekonomian dan negara memperoleh pendapatan,” jelasnya.

Rekomendasi kedua mengacu pada perpajakan. Pemerintah disarankan untuk mengalokasikan PPN (DTP) ke sektor-sektor yang menggerakkan banyak mesin ekonomi, seperti real estat atau pertanian, perikanan, dan peternakan, yang dapat meningkatkan aliran hilir.

Namun, ia menekankan bahwa kebijakan perpajakan harus mendorong sektor swasta untuk terus berusaha.

Di sisi lain, pendapatan nasional juga harus dijaga agar pengelolaan fiskal dapat rasional.

“Prinsipnya pemerintah harus serius mempertimbangkan kebijakan kenaikan PPN. Perlu ada insentif fiskal yang tidak hanya terkait dengan daya beli masyarakat, namun juga dunia usaha agar tetap dapat berjalan dengan baik. Ia menyimpulkan: “Pertumbuhan ekonomi di atas 5% memerlukan kebijakan fiskal yang mendukung pertumbuhan.”

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Muliani Indravati menjelaskan alasan kenaikan PPN berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) mengingat kebutuhan untuk meningkatkan pendapatan negara menyusul belanja besar-besaran di masa pandemi COVID-19.

Untuk memulihkan pertumbuhan ekonomi dan menjaga momentum, pendapatan negara harus kembali bangkit.

Meski demikian, ia menilai ada berbagai kondisi yang perlu diperhatikan dalam kebijakan tersebut.

Ia mendelegasikan kewenangan penerapan kebijakan PPN 12% kepada pemerintahan berikutnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours