APJII sebut PJI proaktif dukung pemerintah berantas judi online

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif mengatakan anggota asosiasi mendukung penuh pemerintah untuk menghilangkan praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat.

“APJII proaktif, tidak hanya anggotanya saja, kami sebagai asosiasi membantu mengatur dan mengkoordinasikan pemblokiran terus menerus terhadap situs dan alamat IP yang diduga perjudian online. Ini memerlukan kerja terus menerus untuk memberantas perjudian online, tidak bisa dilakukan dalam satu hari. ” kata Arif kepada wartawan. di Jakarta pada hari Selasa.

Hal ini sejalan dengan upaya bersama APJII dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mencegah akses konten perjudian online. Kolaborasi terbaru Kementerian Komunikasi dan Informatika yang melibatkan anggota APJII adalah penutupan Network Access Point (NAP) atau komunikasi Internet dari dan ke dua wilayah yaitu Davao, Filipina, dan Kamboja.

Akses ke kedua kawasan tersebut ditutup karena dianggap sebagai lokasi sentral server praktik perjudian online yang menyasar Indonesia.

Selain mendukung penyedia NAP untuk memblokir akses server di kedua negara tersebut, APJII juga menggunakan informasi anggotanya untuk terhubung ke Indonesia Internet Exchange (IIX) yang dikelolanya.

IIX merupakan tempat terkoneksinya beberapa ISP dan layanan Internet Indonesia. Jika akses dari IIX dibatasi, peredaran konten perjudian online lebih terkontrol.

Pada Senin (8 Juli), Usman Kansong, Wakil Direktur Satuan Tugas Pencegahan Pemberantasan Perjudian Online, mengatakan bahwa perjudian online menjadi kurang umum di Indonesia sejak akses internet ke Kamboja dan Davao di Filipina ditutup. .

“Sekarang sudah mulai terasa sedikit pop-up dari situs game, media sosial, dan SMS,” kata Usman kepada ANTARA.

Indonesia akan mulai memutus sambungan Internet baik dari Kamboja maupun Davao, Filipina, mulai 23 Juni 2024, melalui surat Menteri Komunikasi dan Informatika kepada penyedia jasa telekomunikasi perihal Layanan Gerbang Akses Internet NAP. Melalui surat tersebut, Menkominfo meminta penyedia jasa telekomunikasi melakukan tindakan penghentian akses sebanyak 3x dalam waktu 24 jam sejak surat ditandatangani.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours