Apple didesak Uni Eropa berbagi akses lewat Apple Pay

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Uni Eropa kembali mendesak Apple sebagai perusahaan teknologi untuk bisa berbagi akses layanannya dengan produsen teknologi lain, dan kali ini permintaan tersebut ditujukan pada layanan berbasis teknologi NFC, yakni Apple Pay.

Laporan dari Phone Arena pada Jumat (12/7) mengungkapkan bahwa Komisi Eropa (EC) telah menyetujui Apple memperbarui komitmennya sehingga pengguna tidak hanya dapat menggunakan layanan Apple Pay untuk membayar, tetapi juga dapat menggunakannya untuk membayar. hal-hal lain.

Raksasa teknologi ini diminta mengizinkan pengembang Eropa lainnya untuk mengaktifkan sistem operasi di aplikasi iOS untuk hal-hal seperti kunci mobil, tiket angkutan umum, logo perusahaan, kunci rumah, kunci hotel, penghargaan loyalitas pelanggan, dan acara. tiket

Apple Pay dikenal sebagai dompet seluler Apple yang memungkinkan pengguna iPhone membayar di toko dan online.

Karena iPhone hanya menjalankan iOS, Apple mempertahankan kendali atas seluruh aspek ekosistemnya, termasuk persyaratan bagi pengembang dompet seluler untuk mendapatkan akses.

“Mulai sekarang, Apple tidak lagi dapat menggunakan kendalinya atas ekosistem iPhone untuk menjauhkan dompet seluler lainnya dari pasar. Produsen dompet pesaing, serta konsumen, akan mendapatkan keuntungan dari perubahan ini, yang membuka saluran baru dan pilihan sambil memastikan pembayaran terjamin.”, kata Margarethe Vestager, direktur anti-monopoli Uni Eropa, dalam pernyataannya.

Apple diberi waktu hingga 25 Juli untuk menerapkan perubahan ini, yang akan berlaku selama 10 tahun di 30 negara Wilayah Ekonomi Eropa.

Jika digunakan dengan cara ini, Apple Pay tidak lagi menjadi dompet digital untuk layanan Apple saja, tetapi juga untuk layanan pengembang non-Apple.

Komisi Eropa sebenarnya mulai menindak metode pembayaran Apple pada tahun 2022 setelah meluncurkan penyelidikan persaingan resmi terhadap Apple Pay dua tahun lalu.

Regulator memutuskan bahwa Apple menyalahgunakan posisi pasarnya dengan membatasi akses terhadap teknologi NFC yang diperlukan untuk pembayaran seluler.

Pembatasan ini berarti bahwa pesaing tidak dapat membuat aplikasi atau dompet dengan fitur tap-to-pay di iPhone, sehingga memaksa pengguna untuk hanya mengandalkan Apple Pay untuk pembayaran seluler.

Jika Apple tidak mematuhi Digital Marketing Act (DMA), perusahaan yang berbasis di Cupertino itu akan menghadapi denda yang lebih tinggi dari sebelumnya.

Pada bulan Maret, Apple untuk pertama kalinya terkena sanksi anti-monopoli di Uni Eropa dengan denda sebesar 1,84 miliar euro.

Denda tersebut dijatuhkan karena Apple dinilai memperlambat layanan Spotify dan pesaing streaming musik lainnya melalui pembatasan App Store.

Lalu, karena DMA Uni Eropa, Apple juga diminta membuka akses ke iPhone untuk bisa menginstal aplikasi yang bukan berasal dari App Store untuk membuktikan dukungan terhadap praktik antimonopoli.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours