Apple terancam didenda setelah terindikasi melanggar ketentuan DMA

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Setelah beberapa bulan menyelidiki dugaan pelanggaran Apple terhadap Single Market Act (DMA) Uni Eropa, Komisi Eropa telah memaparkan temuan awalnya.

Elemen kunci dari temuan ini adalah bahwa Apple melanggar peraturan DMA yang melarang pengembang aplikasi di App Store memberi tahu penggunanya tentang metode pembayaran berbeda di luar lingkungan Apple.

Jika Apple terbukti bersalah, perusahaan teknologi itu bisa didenda hingga 10 persen dari pendapatan global tahunannya.

Komisi Eropa membuka penyelidikan terhadap Apple pada Maret tahun lalu, dan eksekutif UE memiliki waktu 12 bulan untuk menyelesaikan temuan awal. Ini adalah tindakan hukum pertama yang diambil berdasarkan UU DMA.

Dalam keputusan pertama mereka, Komisi Eropa percaya bahwa tidak ada aturan Apple yang mengizinkan pedagang untuk secara bebas mengirimkan metode pembayaran alternatif kepada pengguna.

Komisi Eropa mengatakan bahwa Apple tidak mengizinkan pengembang memberi tahu pelanggan tentang perbedaan harga ketika mereka menggunakan metode pembayaran di luar ekosistem Apple.

Apple hanya mengizinkan pengembang menggunakan tautan web atau halaman web untuk pembayaran.

Komisi Eropa mengatakan pada hari Selasa: “Proses koordinasi harus diikuti dengan sejumlah sanksi yang dijatuhkan oleh Apple, yang dapat menghalangi pengembang perangkat lunak untuk berkomunikasi, mengembangkan proposal, dan membuat perjanjian melalui saluran distribusi mereka.” .

Komisi Eropa menambahkan, meskipun Apple berhak menerima pembayaran karena membantu pengembang menemukan pelanggan baru melalui App Store, namun pembayaran yang dilakukan Apple melebihi batas maksimum.

Misalnya, pengembang harus membayar biaya kepada Apple atas pembelian layanan atau produk digital yang dilakukan pelanggan selama periode tujuh hari program terhubung.

Pengembang harus membayar hingga 30% dari nilai setiap transaksi yang dilakukan melalui App Store. Hasilnya, pengembang dapat menawarkan harga yang lebih rendah kepada pengguna saat mereka melakukan pembelian di luar App Store.

Komisi Eropa (EC) telah meluncurkan penyelidikan baru terhadap Apple karena melanggar ketentuan lain dari Digital Markets Act (DMA).

Setelah pembentukan DMA UE, terungkap biaya teknologi yang signifikan yang akan dibayarkan kepada donor, seperti kemampuan untuk menginstal toko aplikasi pihak ketiga di perangkat Apple dan akses ke perangkat baru tertentu, seperti membuka opsi program. mode unduh. Cara lainnya adalah dengan membuat website.

Banyak pesaing Apple yang mengkritik persyaratan baru perusahaan tersebut. Namun, bulan lalu, Apple menawarkan hibah teknologi yang berfokus pada pengembang aplikasi kecil dan non-komersial.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours