Aprindo Tolak Stigma Minimarket Tempat Jual Pulsa Judi Online

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Asosiasi Perdagangan Eceran Indonesia (Aperindo) menolak klaim pemerintah yang menyebut minimarket ritel sebagai tempat penjualan pulsa judi online. Pernyataan yang dikeluarkan Satgas Pemberantasan Judi Online dinilai berbahaya karena bisa menghancurkan bisnis ritel.

“Kami kira bisa mematikan pedagang lho, karena seperti mini market, apalagi mini market, nanti akan menimbulkan stigma di masyarakat atau pelanggan setianya. Mini Market,” kata Presiden Asosiasi Perdagangan Eceran Indonesia (Aperindo) Roy Nicholas Mandi saat jumpa pers, Jumat (28/6/2024).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Manco Polocom) Hadi Tejajanto yang juga Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online mengatakan pihaknya akan menutup layanan pungutan afiliasi judi online di minimarket. Hal ini berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri tentang pemberantasan perjudian online di kantor koordinasi Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Rabu (19/6).

Hadi mengatakan: tentang game online, cara beli pulsa atau charge di mini market. Apa yang akan dilakukan gugus tugas adalah menutup layanan isi ulang online afiliasi.

Menanggapi pernyataan tersebut, Aperindo menyebut pernyataan tersebut merupakan klaim yang belum terverifikasi dan terkesan merusak citra ritel di mata masyarakat. Ketum Aprindo Roy Mandey mengatakan, permasalahan perjudian online harus mendapat perhatian serius dari pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Ia menegaskan, Aparindo meyakini kewenangan dan kewajiban penghapusan perjudian online harusnya dilakukan oleh pemerintah. Aprindo mendesak pemerintah tidak menyalahkan pengecer mini market yang diduga menjual paket pulsa internet dan paket pulsa Google Play.

“Itu yang saya sampaikan karena pemerintah punya alat untuk mengunci situs judi online. Pengusaha tidak bisa melakukan itu, bukan?” kata Roy.

Roy menambahkan, perjudian online dapat didistribusikan secara luas di situs-situs yang mudah diakses oleh masyarakat dan berada di bawah izin pemerintah yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Hanya mereka yang bisa mengunci situs tersebut. Jadi ketika orang berjudi online, mereka bisa menguncinya sehingga ketika orang ingin bermain, di layar tertulis akses ditolak. Berhasil. !” dia menekankan.

Dengan kewenangan tersebut, Roy menyayangkan pemerintah yang menetapkan toko tersebut sebagai pihak yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bermain judi online. Katanya: “Karena tinggal bilang situsnya apa, nanti diblokir Kemenkominfo. Jadi yang perlu dilestarikan jangan sampai dikatakan Mini Market itu tempat beli pulsa judi secara online.” . dikatakan

Roy mengatakan Aprindo memberikan klarifikasi karena para pedagang khawatir kepercayaan masyarakat berbelanja di minimarket semakin berkurang. Menurutnya, pernyataan pemerintah mengenai peran minimarket sebagai penjual pulsa judi online jelas merugikan bisnis retail di Indonesia.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours