Asalkan ada blankonya, warga Jakarta buat KTP sehari jadi

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta mengumumkan warga Jakarta akan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap hari jika ada lowongan. “Pada hari itu kalau jenis itu ada misalnya,” kata Wali Kota (Dukcapil) DKI Jakarta dan Registrasi Kota Budi Awaluddin saat ditemui di kompleks PKK Melati Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

Budi mengatakan, warga bisa mencetak KTP di mana saja, mulai dari Kantor Dukcapil terdekat, atau bisa mengambil dan menyerahkannya ke RPTRA atau di rumahnya.

Namun kliennya mengimbau warga agar bersabar menunggu proses KTP tetap berjalan karena antusias warga. Baca juga: Dukcapil Jaksel Catat 1,7 Juta KTP Elektronik Warga. Namun di Jakarta juga terjadi antrian dan kami berharap blangko KTP bisa segera diterbitkan, ujarnya.

Dukcapil Kementerian Dalam Negeri DKI mengalokasikan 700 hingga 800 ribu dokumen KTP setiap tahunnya.

Dukcapil DKI Jakarta menegaskan, seluruh pelayanan terkait pengendalian penduduk, termasuk perpindahan tempat tinggal tetap, tidak dipungut biaya.

Warga diimbau untuk melapor jika mengetahui ada masyarakat yang memanfaatkan layanan Dukcapil dengan meminta bayaran. Anda bisa mendaftar dengan menghubungi 081318882047. Baca juga: 213.831 warga Jakarta pindah. Terdapat pula layanan online untuk penyerahan KTP elektronik yang hilang yaitu:

Buka halaman website Dukcapil tergantung wilayah tempat tinggal Anda.

Kemudian daftarkan akun sesuai kebutuhan di website.

Lengkapi formulir yang diperlukan sebagai permintaan pekerjaan.

Selanjutnya upload dokumen seperti foto Kartu Keluarga (KK) dan foto surat kehilangan polisi.

Tunggu proses pengajuan KTP baru dan selanjutnya Dinas Dukcapil akan mengirimkan notifikasi jika KTP sudah siap.

Anda bisa mengambil KTP dari Dukcapil dengan membawa persyaratan seperti KK dan surat kehilangan dari kepolisian.

Cara mengatasi e-KTP yang hilang langsung di tempat kerja (offline): Menuntut pemilik rumah yang merugi agar membuat surat kehilangan.

Kemudian, pada hari dan jam kerja, Anda datang ke Kantor Dukcapil dengan membawa surat keterangan kehilangan dari polisi dan Kartu Keluarga (KK).

Jika ya, bawalah foto e-KTP yang hilang untuk digunakan.

Nantinya Anda akan diminta mengisi formulir F-1.02 (Formulir Pendaftaran Bahasa Indonesia).

Setelah itu, serahkan semua dokumen kepada karyawan tersebut untuk ditinjau dan diverifikasi dengan cermat.

Proses produksi e-KTP akan memakan waktu tujuh hari kerja.

Setelah selesai, Anda bisa mengambil e-KTP baru dari Dukcapil tanpa ada perwakilan lain.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours