ASEAN kejar penyelesaian CoC Laut China Selatan tepat waktu pada 2026

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Menteri Luar Negeri Indonesia menyatakan ASEAN akan memperkuat upaya mengakhiri Code of Conduct (CoC) di Laut Cina Selatan, mengingat target penyelesaiannya pada tahun 2026.

Menurut Perdana Menteri Pertanahan Indonesia, Sidharto R. Suryodipuro, jadwal tahun 2026 menunjukkan harapan bahwa proyek tersebut tidak akan dilanjutkan. Namun, hasil CoC bergantung pada keberhasilan proses negosiasi.

“Dengan rencana ini, ada kesepakatan bahwa aktivitas diplomasi akan ditingkatkan. Indonesia sendiri yang akan meningkatkan (penghentian CoC),” kata Dirjen Kementerian Luar Negeri dalam rapat pertemuan di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, Indonesia akan terus mendorong pihak-pihak terkait untuk memajukan pembahasan dan perundingan CoC, seperti yang telah dicapai pada pertemuan para pemimpin ASEAN bulan lalu, yang membahas permasalahan-permasalahan yang timbul dalam proses tersebut.

“Para pejabat senior mulai menjelaskan secara detail untuk melihat terobosan (dalam pembicaraan),” kata Sidharto.

CEO berharap isu CoC Laut Cina Selatan dapat dibahas lebih lanjut pada pertemuan para pemimpin ASEAN dan pertemuan mendatang antara para pemimpin ASEAN dan Tiongkok.

Sementara itu, Sidharto menekankan pentingnya CoC di Laut Cina Selatan untuk menjamin stabilitas kawasan dan mendorong negara-negara ASEAN untuk menjaga kedaulatan atas wilayah lautnya Selain itu, Asia Tenggara merupakan kawasan maritim penting yang menjadi jalur pelayaran global.

“Code of Conduct ini bukan pembahasan mengenai hak atas tanah atau hak maritim, namun prinsipnya adalah pembahasan mengenai stabilitas kawasan,” ujarnya.

Negara-negara anggota ASEAN, kata dia, berkomitmen untuk bersatu dalam isu Laut Cina Selatan, sebagaimana tertuang dalam pernyataan Menteri negara-negara ASEAN tentang pelestarian dan penguatan stabilitas kawasan maritim Asia Tenggara. Desember yang lalu.

Ketika selesai, CoC diharapkan menjadi kode etik yang mencerminkan norma, prinsip, dan aturan internasional yang terkait dan berlaku terhadap hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional (UNCLOS). untuk menciptakan Laut Cina Selatan yang stabil, aman dan damai.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours