Aset DKI naik 60-70 persen dalam lima tahun terakhir

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Daerah DKI Jakarta mencatat peningkatan aset daerah berupa tanah, bangunan, bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan sekitar 60-70 persen dalam lima tahun terakhir yang digunakan untuk pemekaran daerah. . Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada tahun 2018, total aset DKI Jakarta sebesar Rp373 triliun. Tahun 2022 menjadi Rp518 triliun atau meningkat sekitar 60-70 persen.

Artinya ada peningkatan aset sekitar 60 persen, kata Kepala Divisi Pengelolaan Jakarta Asset Management Center (JAMC) Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Ifan M. Firmansyah dalam acara “Jakarta Menuju Kesejahteraan”. Global City” di Jakarta, Rabu.

Ifan menjelaskan, data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tahun 2023 menunjukkan kekayaan negara di wilayah Jakarta berkisar Rp 1,6 triliun. Pemda DKI mungkin akan merekomendasikan hal itu digunakan untuk meningkatkan PAD.

Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKJ). Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa Pemda DKI dapat merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk bekerja sama memperbaiki properti yang ada di Jakarta dengan persetujuan kementerian terkait.

Diakui Ifan, tidak semua properti bisa diperbaiki karena pemerintah memprioritaskan properti untuk pelayanan publik.

Namun menurutnya, Pemda DKI sudah mulai mendata, memetakan, dan melakukan kajian secara detail terhadap aset-aset pemda dan pemerintah yang masih bisa ditingkatkan pemanfaatannya.

“Kami berharap dapat menawarkan lebih banyak properti jika kami menganggap properti tersebut sebagai properti ‘kosong’,” ujarnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah pusat mengenai rencana belanja agar properti di Jakarta dapat meningkatkan PAD dan pendapatan pusat. Hal ini juga merupakan bagian dari pengembangan kota Jakarta untuk meningkatkan nilai internasional kota tersebut.

Pihaknya masih menunggu kebijakan tersebut dan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. “Aset-aset tersebut apakah akan diserahkan sebagian kepada Pemda DKI, bermitra atau ada pula yang langsung digunakan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours