Asosiasi Lintas Industri Tolak Aturan Soal Rokok di PP Kesehatan

Estimated read time 6 min read

JAKARTA – Puluhan asosiasi lintas daerah menolak sejumlah kebijakan kontroversial terkait pengaturan produk tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang lebih dari sekedar produk. pengelolaan. Aturan yang dipertimbangkan antara lain pembatasan spesifikasi penjualan dan periklanan luar ruangan serta komunikasi standarisasi kemasan berupa kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau dan rokok elektronik. Kebijakan ini menimbulkan kontroversi dan ketidakpastian usaha bagi pelaku usaha di berbagai sektor.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jenderal Franky Sibarani mengatakan berbagai tekanan regulasi di industri hasil tembakau dirasakan sangat berat bagi beberapa sektor terkait tembakau. Sebagai bahan kontribusi yang baik bagi negara, APINDO menilai pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan dan melihat situasi sosial ekonomi Indonesia yang berbeda dengan negara lain. Di Indonesia, industri tembakau mencakup jutaan pekerja mulai dari petani, buruh, pedagang dan pedagang, hingga industri kreatif. Oleh karena itu, pengambilan kebijakan di Indonesia hanya bisa merujuk pada negara tertentu tanpa melakukan pendalaman budaya.

“Kami melihat kurang memadainya proses dalam penyusunan kebijakan ini, baik PP 28/2024 maupun RPMK karena kurangnya partisipasi industri. Hal ini akan menyebabkan kontraksi berkepanjangan. mengancam penurunan yang berkepanjangan,” kata Franky dalam keterangan resminya pada Konferensi Pers PP Nomor 28/2024 dan RPMK di Kantor APINDO, diumumkan, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga: Bahaya Bagi Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Logo Produk Tembakau

Dalam kegiatan yang digelar di kantor APINDO, Ketua Umum Gabungan Industri Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengapresiasi upaya APINDO yang mampu menampung segala keinginan dan juga menanggapi keluhan industri tembakau. GAPPRI menegaskan, industri tembakau bukan sekedar bisnis, melainkan mata rantai dalam rantai ekonomi dan budaya industri tembakau.

Oleh karena itu, pembahasan kebijakan kemasan polos tanpa merek bagi produk tembakau dalam RPMK akan berdampak besar pada kebijakan yang semakin berlebihan dan akan berdampak pada kontraksi pendapatan dan penyerapan tenaga kerja negara. Oleh karena itu, kami nyatakan bahwa kami dengan tegas menolak peraturan ini,” kata Henry.

Henry juga sepakat dengan pemerintah untuk tidak menjual produk tembakau kepada anak-anak karena pihaknya selama ini berkomitmen untuk mencegah akses anak di bawah umur terhadap produk tembakau. Hingga saat ini GAPPRI taat kepada negara dan terus menjaga komitmennya untuk mencegah anak-anak merokok, sehingga peraturan terbaru ini akan berdampak pada rantai produk tembakau dari hulu hingga hilir.

Ketua Umum Gabungan Industri Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Benny Wachjudi membenarkan industri tembakau telah terjebak dan terbebani dengan berbagai regulasi. Padahal, sebagai industri yang memiliki eksternalitas, industri tembakau hingga saat ini masih taat aturan dan patuh terhadap aturan, terutama menaati pembayaran pajak sebagai bagian dari pendapatan negara. Hingga saat ini pajak hasil tembakau (CHT) masih menjadi sumber penerimaan negara yang cukup besar, hingga 10% atau lebih sebesar Rp 200 triliun.

Benny juga mengatakan, kebijakan CHT yang diterapkan selama ini setiap tahunnya memberikan tekanan kepada industri. Dengan PP 28/2024 dan RPMK akan lebih berdampak pada industri. Sebab selama ini industri hasil tembakau sendiri dinilai mendapat tekanan dari beberapa kebijakan yang berlebihan, sehingga minimnya partisipasi industri dalam membuat aturan spesifikasi yang melarang penjualan dan iklan produk tembakau tambahan dalam pembahasan aturan pengemasan yang sederhana. . tanpa logo. itu akan memperburuk keadaan.

“Kalau prosesnya cacat, pasti isinya cacat. Oleh karena itu, PP 28/2024 masih menyisakan hal-hal yang perlu ditinjau kembali antara lain Peraturan Penjualan 200 Meter, Periklanan, dan peraturan turunannya yang paling mengkhawatirkan yaitu Peraturan Penjualan. Kemasan polos tanpa logo “tidak menciptakan identitas merek dan menyulut rokok ilegal,” katanya.

Baca juga: Limbah Filter Rokok Digunakan Sebagai Pengubah Aspal? Demikian hasil penelitian mahasiswa ITS

Sekretaris Jenderal Pengurus Nasional Persatuan Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Kusnasi Mudi mengatakan, kebijakan pembatasan produk tembakau dalam PP 28/2024 dan RPMK merupakan permasalahan bersama. Tak hanya industri, petani tembakau juga terkena dampaknya sebagai bagian hulu penting industri hasil tembakau. Peraturan tersebut dinilai mengabaikan pentingnya tembakau di bidang pertanian sebagai tanaman bernilai ekonomi tinggi dan berhasil membantu penghidupan 2,5 juta masyarakat sebagai petani.

“Kami sangat kecewa dan menolak aturan turunan yang akan dituangkan dalam RPMK karena tidak adanya kesinambungan pemerintah di industri tembakau. Rokok merupakan komoditas strategis, namun kehidupan kita selalu berada dalam tekanan. Dengan ini, kami menuntut perlindungan pemerintah atas penderitaan 2,5 juta petani yang memperjuangkan penghidupan kami dan berbagai masalah lainnya,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Sudarto selaku Ketua Umum Pengurus Besar Federasi Pekerja Penjual Makanan Tembakau Se-Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) menyayangkan adanya PP 28/2024 dan RPMK. Kedua aturan ini dinilai sebagai produk diskriminatif karena kurangnya partisipasi dan pekerja tidak pernah dibantu untuk menyampaikan keinginannya.

“Pemerintah harus menyadari bahwa para pekerja ini adalah aset dan jumlah kita banyak, sehingga kita tidak boleh terus menerus dipinggirkan dari persamaan hukum kita.

Tentu saja PP 28/2024 dan RPMK juga berdampak besar bagi para pedagang dan pedagang. Ketua Dewan Pembina Himpunan Pedagang Ritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Tutum Rahanta mengatakan, PP 28/2024 dan pembahasan kebijakan kemasan polos tanpa logo merupakan aturan yang dinilai sangat tidak tepat untuk semua pihak. pesta. Meski selama ini pengecer mematuhi aturan yang ada, salah satunya adalah menjual produk tembakau sesuai aturan. Selain itu, kami adalah wajib pajak yang patuh.

“Peraturan ini sangat merugikan industri tembakau ketika sektor ini dari hulu hingga hilir tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Seharusnya pemerintah fokus memberantas rokok ilegal dan tidak mencampuri rokok legal yang sudah taat hukum,” ujarnya.

Tak hanya itu, Ketua Umum Asosiasi Media Asing Indonesia (AMLI) Fabianus Bernadi meninjau kembali ancaman pembahasan kebijakan kemasan polos tanpa logo setelah mendapat tekanan dari pasal larangan penjualan produk tembakau dalam radius 500. meter. dari lembaga pendidikan dan taman bermain. AMLI mengaku sudah merasakan dampaknya sejak PP 28/2024 masih disusun. Pihaknya saat itu telah menyurati Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, namun hingga saat ini belum memberikan tanggapan.

“Dari sejumlah daerah yang kami teliti, 79 persen iklannya berasal dari produk tembakau dan PP 28/2024 mempengaruhi 86 persen karena 50 persen pendapatannya berasal dari iklan produk tembakau. Seharusnya peraturan ini dibuat lebih mendidik, bukan melarang. Karena ini Yang pasti “Ini memberikan dampak yang sangat besar bagi kami sebagai pengusaha media luar ruang,” ujarnya.

Dalam upaya menyampaikan aspirasi bersama, beberapa asosiasi antara lain pabrik, petani tembakau dan cengkeh, serikat pekerja, pedagang/pengecer, industri kreatif, penyiaran, dan periklanan menandatangani pernyataan bersama yang meminta perlindungan kepada pemerintah karena tidak setuju dengan ketentuan tersebut. mengenai standarisasi kemasan dalam RPMK serta beberapa pasal bermasalah di PP 28/2024 yang merugikan berbagai pihak.

Konferensi pers yang diselenggarakan APINDO juga menghadirkan lebih dari 20 asosiasi lintas industri antara lain GAPPRI, GAPRINDO, FORMASI, APTI, APCI, AMTI, FSP RTMM SPSI, APRINDO, HIPPINDO, APARSI, APPSI, AMLI, ATVSI, IRPII, APROFI, APFI , BPI, AVISI, API, APVI, AVI, APPNINDO, dan ARVINDO.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours