Asosiasi nilai pasal soal tembakau di PP 28/2024 batasi bisnis UMKM

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Industri Tembakau Baru menolak sejumlah pasal mengenai tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 karena akan mematikan industri tembakau baru dan pengendalian UKM.

Aturan ini dinilai tidak efektif dan harus direvisi.

Salah satunya Pasal 434 yang melarang toko menjual produk tembakau dalam jarak 200 meter dari lembaga pendidikan. Ulangi tindakan ini, kata Garindra Kartasasmita, Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaping Indonesia (APVI), dalam pidatonya di Jakarta. , pada hari Minggu.

Menurut dia, ketentuan PP 28/2024 lebih kuat dibandingkan PP sebelumnya yakni PP 109 Tahun 2012 yang mengatur tentang tembakau. Selain masalah usia, usia pelanggan yang kini berusia minimal 18 tahun juga mengalami peningkatan. Dalam 21 tahun

APVI menyatakan pihaknya setuju untuk menjual produk tembakau dan rokok elektrik hanya kepada konsumen dewasa, namun tidak perlu menghentikan bisnis ini, yang banyak di antaranya adalah UKM.

“Sebelumnya penerapan PP 109/2012 tidak berhasil. Kalau niatnya untuk memusnahkan pengguna di bawah umur, kami sepakat dan meminta solusi yang lebih baik yaitu hukuman maksimal 18 tahun, kami pantau dan bantu,” katanya.

Pada saat yang sama, APVI menegakkan agar seluruh anggota penjual mematuhi Kode Etik dan perjanjian loyalitas yang disetujui oleh seluruh anggota APVI serta berjanji untuk tidak menjual produk tembakau lainnya kepada anak di bawah umur.

Garindra menilai PP 28/2024 hanya merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi peningkatan rokok dan meningkatkan promosi produk ilegal.

Oleh karena itu, pemerintah selalu berharap untuk melibatkan pemangku kepentingan dalam pengambilan kebijakan, termasuk pengusaha, karena hal ini akan berdampak langsung kepada mereka.

Sementara itu, Trisakti Trubus, Analis Kebijakan Publik Universitas Rahardiansah, melaporkan bahwa pengusaha tidak dilibatkan sebagai pemangku kepentingan industri tembakau dalam pembuatan PP 28/2024. Dengan kata lain lamarannya tidak berlaku di sekolah.

Menurut dia, hanya kelompok antitembakau yang ikut serta dalam penyusunan PP 28/2024. Saat ini, perusahaan tembakau lain tidak terlibat dalam pengembangan kebijakan ini.

“Bagaimana Anda akan mendukung kebijakan ini? Saya pikir ada banyak pertentangan dan penolakan, tidak ada hukuman. Saya kira itu sudah jelas.”

Ia berharap kebijakan yang diambil dapat memberikan solusi kepada masyarakat tanpa menimbulkan permasalahan baru. Selain itu, dampak langsung PP 28/2024 akan menimpa usaha kecil seperti UKM dan ritel.

“Tentunya aturan ini merupakan penjual ilegal dan bertentangan dengan putusan MK, kenapa berdampak pada pedagang besar yang merupakan masyarakat berpendapatan rendah. Ada untung darinya,” kata Trubus.

Oleh karena itu, kata dia, jika pemerintah tidak mempertimbangkan pandangan berbagai pemangku kepentingan masyarakat, maka tidak ada pilihan selain mengabulkan peninjauan kembali ke Pengadilan Tinggi (MA).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours