Astaga! Pelajar SMA di Semarang Kirim Video Hubungan Intim ke Orangtua Kekasih Biar Dapat Restu Pacaran

Estimated read time 2 min read

SEMARANG – Seorang siswi kelas II SMA di Kota Semarang, RF (19), warga Ngaliyan, harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.

Pasalnya, ia mengganggu kekasih mudanya berinisial NH (17), warga Ngaliyan, Kota Semarang. Tak hanya itu, ia merekam hubungan intim mereka dengan ponselnya dan mengirimkannya ke orang tua pacarnya. Alasannya adalah untuk mendapatkan persetujuan atas hubungan mereka.

“Saya share (videonya) di grup WA dan dikirimkan ke orang tuanya, saya mengakui kesalahan saya dan untuk mendapatkan persetujuan orang tuanya,” tersangka RF di Mapolrestabes Semarang, dikutip Kamis (19/6). / 2024).

Ia mengirimkan video mesum berisi nomor WA palsu pacarnya di ponselnya. Tujuannya agar seolah-olah orang yang mengirim video asusila itu adalah pacarnya.

Video tersebut diambil pada Jumat (14/6/2024) sekitar pukul 21.36 WIB di rumah warga RF di Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Korban bernama NF adalah pacarnya, satu kelas di sekolah.

“Kami sudah pacaran selama 4 bulan, kami duduk di kelas 2 SMA. Kami hanya menjalin satu hubungan (intim), videonya direkam untuk saya,” lanjutnya sambil mengklaim bahwa distribusi video tersebut juga di bawah. sepengetahuan pacarnya.

Kepala Sub Divisi 2 Divisi 6 PPA Satreskrim Polrestabes Semarang Ipda Dinda Aprilia mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban membuat laporan.

Korban trauma dan kehilangan keperawanan, modusnya adalah menyetubuhi korban yang masih berusia muda, kata Iptu Dinda.

Orang tua korban, Ipda Dinda mengaku kaget dan menyelidiki saat menemukan video tersebut. Dia membalas dan membalas lagi lewat WA, seolah sedang WA anaknya dari anaknya yang belakangan diketahuinya adalah kekasih anaknya, tersangka.

Pelaku tidak menyangkal, dia mengakui perbuatannya, lanjutnya.

Tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman 15 tahun penjara.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours