ATR/BPN libatkan kampus identifikasi dan inventarisasi Tanah Ulayat

Estimated read time 3 min read

Bandung (ANTARA) – Kementerian Pertanian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terlibat dalam identifikasi dan inventarisasi tanah Ulayat (tanah adat) di seluruh Indonesia. Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi contoh, pihaknya bekerja sama dengan Universitas Andalas di Sumatera Barat dan Universitas Hasanuddin di Sulawesi Selatan untuk memastikan pengambilan keputusan didasarkan pada metode, nilai, dan prinsip penelitian adat. , dan ada. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. “Kita harus cek benar atau tidaknya di sana ada masyarakat adat, bagaimana ceritanya.” , memiliki akar budaya, maka kami mengundang otoritas lokal, provinsi, kabupaten, dan lokal untuk datang juga. Konfirmasikan atau tidak. . Masyarakat adat ini ada, sejak kapan dan bagaimana kabarnya di masa ini dan di masa lain, kata AHY pada “Konferensi Internasional tentang Praktik Terbaik Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia dan Negara-negara ASEAN” di Trans Luxury Hotel Bandung, Barat. Jawa, Kamis. Dilanjutkan dengan proses pengukuran tanah, memperhatikan garis batas dengan lingkungan sekitar. Kita perlu memeriksa perbatasan, bukan sekedar mengidentifikasi perbatasan. Di wilayah lain atau di wilayah yang belum sepenuhnya terkendali. “Di sinilah kita harus hati-hati, tapi bukan berarti kita bisa menunggu terlalu lama. Ada kemajuan dan kita berharap dengan kegiatan seperti ini akan semakin menambah kesadaran,” kata AHY. Baca selengkapnya: ATR/BPN menerbitkan 24 sertifikat tanah Ulayat seluas 850.000 hektar Alam Minangkabau (LKAAM) atau salah satu pemerintah daerah tertinggi yang sepakat membantu meningkatkan kesadaran dan menyebarkan pentingnya proyek sertifikasi tanah Ulayat.

Bapak AHY mengatakan: “Hal ini telah berhasil mendorong para pemimpin adat yang independen untuk datang ke kantor secara lokal. Penduduk setempat mendaftarkan tanah sesuai adat istiadatnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan negara ingin memberikan kepastian hukum mengenai tanah ulayat atau tanah masyarakat setempat di seluruh Indonesia.

“Negara (wilis) memberikan jaminan, kepastian hukum, legalitas dan legitimasi kepada masyarakat hukum adat agar mereka dapat merasa nyaman, tenteram, dan mampu bekerja dan hidup di atas tanahnya, serta tetap menjaga nilai-nilai dan menjaga kelestarian alam,” kata AHY.

Pada tahun 2024 pada bulan September Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan 24 sertifikat hak pengelolaan atas tanah Ulayat seluas hampir 850.000 hektar di wilayah Sumatera Barat, Papua, Jawa Barat, Bali, dan Jambi.

Menggunakan program PTSL sejak tahun 2017 Sebanyak 117 juta telah didaftarkan Kementerian ATR/BPN. bidang tanah dari 126 juta. plot atau lebih dari 46 juta

“Tahun ini, kami menetapkan target ambisius untuk melakukan sertifikasi tambahan seluas 10.000 hektar di empat provinsi – Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan,” kata AHY. Baca Juga: ATR/BPN Akan Gelar Konferensi Internasional Pendaftaran Tanah Ulayat Baca Juga: Menteri AHY Pastikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia Benar

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours