Aturan Baru NJOP, Simak di Sini

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Bagi warga DKI Jakarta yang sedang kebingungan dan ingin mengetahui cara menghitung nilai pajak atas properti yang dimilikinya, baik hunian maupun bukan, artikel ini patut disimak baik-baik. Anda sering mendengar NJOP namun belum paham dengan penjelasan dan maknanya. NJOP merupakan singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak.

Saat ini yang dimaksud dengan harga rata-rata yang terdapat dalam kegiatan jual beli yang terjadi secara alami, dan apabila tidak terjadi jual beli, NJOP ditentukan dengan membandingkan harga dengan produk lain yang sejenis, atau harga pembelian baru, atau NJOP pemulihan. .

Morris Danny, Direktur Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, menjelaskan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Pajak Daerah mengatur cara pengelolaan pendapatan NJOP yang dijadikan dasar penghitungan PBB-P2. , yang merupakan persentase.

Maksud saya, yang terendah 20 persen dan yang tertinggi 100 persen. Oleh karena itu, Pemkab DKI Jakarta sebaiknya menerapkan undang-undang lain tentang persentase NJOP yang digunakan untuk menghitung pajak bumi dan bangunan di pedesaan dan perkotaan, ”ujarnya.

Untuk itu Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta menerbitkan Peraturan No. 17 Tahun 2024 tentang Besaran Pajak yang Digunakan dalam Penghitungan Pajak Bumi dan Perdesaan serta Pajak Bangunan yang dilaporkan pada tanggal 30 Mei 2024.

“Yang ada di RUU Gubernur adalah UU NJOP yang baru,” kata Morris.

Aturan yang diusulkan adalah NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB-P2 memiliki parameter yang berbeda-beda tergantung jenis barang PBB-P2. Sesuai ayat 2 ayat 1 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 17 Tahun 2024, NJOP menghitung PBB-P2 untuk pos PBB-P2 yang merupakan perumahan, NJOP menghitung PBB-P2. dan 40 persen. Saat ini, di luar perumahan, NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB-P2 adalah 60 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

“Langkah selanjutnya adalah mempertimbangkan penetapan besaran uang. Pasal 2 ayat (2) menjelaskan, penetapan porsi NJOP ditetapkan dengan memperhatikan pola penggunaan barang PBB-P2,” kata Morris.

Kategori properti PBB-P2 diatur dalam Pasal 3 Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024 yang menjelaskan properti PBB-P2 terdiri atas beberapa bangunan. Penentuan pos PBB-P2 sebagai hunian atau non hunian tergantung pada jenis konstruksi utamanya; dan properti PBB-P2, seperti tanah kosong, termasuk dalam properti kena pajak dan bukan properti tempat tinggal.

Apa yang terjadi tahun lalu dalam Pasal 3 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024 menjelaskan bahwa dalam NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB-P2 pada tahun anggaran sebelum berlakunya Kepgub ini, ketentuannya sudah ada. telah didirikan. Pelaksanaan Perintah Gubernur ini masih berlaku.

Dengan kata lain, NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB-P2 sebelum diberlakukannya UU Pemerintah masih mengikuti kriteria yang sama dengan yang digunakan pada masa lalu.

Ketentuan dalam Peraturan Gubernur tersebut memberikan gambaran yang jelas mengenai persentase NJOP yang digunakan dalam penghitungan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan. Ini merupakan panduan penting bagi warga DKI Jakarta untuk memahami undang-undang perpajakan dan mengetahui apa saja yang menjadi kewajiban mereka dalam perpajakan.

“Dengan adanya angka tersebut, kami berharap undang-undang baru ini dapat meningkatkan keadilan dalam pemungutan PBB-P2 serta memberikan informasi kepada masyarakat di DKI Jakarta yang bertanggung jawab atas pajak bumi dan bangunan,” kata Morris Danny.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours