Aturan mengikat AI di Indonesia disiapkan sesuai tingkat adaptasi

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Vamenkominfo) Nezar Patrija menjelaskan aturan pengikatan regulasi kecerdasan buatan (AI) di Indonesia disusun dengan menyesuaikan tingkat adaptasi teknologi tersebut di masyarakat.

Tidak hanya menyesuaikan tingkat kustomisasinya, namun peraturan pengikatnya juga disesuaikan dengan laju inovasi teknologi AI yang saat ini berkembang di masyarakat.

“Belum semuanya akan segera diatur karena pertumbuhan yang ingin diatur belum besar. Kita tunggu ini seiring dengan perkembangan karena kita tidak ingin regulasi menghambat inovasi,” kata Nezar dalam wawancara eksklusif. . untuk podcast ANTARA yang digelar di Kantor Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis.

Oleh karena itu, kini Indonesia baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2023 tentang etika kecerdasan buatan yang berbentuk pedoman atau soft regulasi.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi dan jika peraturan yang benar-benar mengikat ditegakkan maka masyarakat umum dan pelaku industri terkait tidak akan terkejut dengan peraturan yang dihadirkan.

Membahas persiapan pemerintah dalam menyusun peraturan mengikat pengelolaan kecerdasan buatan, menurut Nezar, Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini sedang menyiapkan peraturan yang akan dikeluarkan oleh eksekutif dalam bentuk keputusan menteri atau keputusan presiden.

Ia mengatakan kajian sedang dilakukan dengan pemangku kepentingan terkait, namun tidak terburu-buru.

Hal ini mencerminkan fakta bahwa adopsi AI baru mulai menjadi arus utama di masyarakat, dan laju inovasi teknologi AI saat ini sedang diterapkan untuk membantu pemerintah dan pelaku industri.

Dari dua opsi peraturan eksekutif yang bisa diluncurkan pemerintah sebagai dasar peraturan yang mengikat, Nezar mengatakan keputusan menteri tersebut bisa diselesaikan lebih cepat.

“Mungkin masih banyak lagi potensi peraturan menteri yang akan disusun dalam waktu dekat, namun kita masih perlu melihat aspek kebutuhannya.” Karena yang menjadi fokus dalam Keputusan Menteri ini adalah penanganan permasalahan yang mana, maka hal tersebut masih perlu didiskusikan dengan para pemangku kepentingan. kata Nezar.

Saat ini kita bisa melihat adaptasi penggunaan kecerdasan buatan di Indonesia semakin meningkat.

Dalam laporan Oxford Insight 2023, diketahui Indonesia menempati peringkat keempat indeks kesiapan kecerdasan buatan Asia Tenggara setelah Singapura, Malaysia, dan Thailand.

Dengan semakin meningkatnya adaptasi dan inovasi terkait kecerdasan buatan, pada November 2023, pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan sebagai pedoman dasar kecerdasan buatan. pengembang dan inovator yang mengembangkan produknya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours