Aturan zonasi penjualan produk tembakau dinilai berdampak bagi UMKM

Estimated read time 3 min read

Jakarta (Antara) – Ketua Umum Komite Ekonomi Nasional Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo menilai Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan yang baru saja disahkan akan berdampak serius pada sektor UMKM. Indonesia.

Ali mengatakan salah satu yang disoroti adalah aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Mereka menilai kebijakan ini akan berdampak pada penurunan omzet perekonomian masyarakat secara signifikan.

Mengingat penjualan rokok bisa mencapai setengah dari total omzet pedagang kecil.

“Dampak dari larangan ini tentunya akan berdampak pada penurunan signifikan usaha warung kelontong dan pedagang kaki lima yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan angka pengangguran dan penurunan pendapatan masyarakat,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa .

Ali mengatakan bahwa masyarakat miskin dan UKM yang terkena dampak paling parah bergantung pada kelompok berpenghasilan rendah untuk perekonomian mereka.

Ia berkata: “Kebijakan ini akan sangat merugikan usaha kecil yang bergantung pada penjualan rokok sebagai bagian dari pendapatannya.”

Lebih lanjut, mereka menilai aturan ini berpotensi menghancurkan sektor UMKM, khususnya pedagang asongan, pedagang kaki lima, toko kelontong, dan sektor perekonomian masyarakat lainnya.

Padahal, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian dan menyerap banyak tenaga kerja.

“Kita diamanahkan untuk melahirkan 100 juta UMKM yang handal dan lebih baik, namun justru tersingkir karena aturan ini,” kata Ali.

Jika UMKM ke depan tertindas dengan kebijakan ini, Ali mengatakan justru akan menimbulkan permasalahan baru karena ada kemungkinan berkurangnya kontribusi ekonomi terhadap negara, serta meningkatnya pengangguran bahkan kemiskinan.

Faktanya, kedua permasalahan ini sering disebut-sebut sebagai prioritas yang harus ditangani pemerintah.

“Kebijakan ini bertentangan dengan amanat UUD 1945 yang mewajibkan negara melindungi dan memajukan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Peraturan kesehatan mengatur larangan penjualan eceran hasil tembakau (rokok) dalam satuan per batang, kecuali rokok kretek atau rokok elektronik.

Berdasarkan salinan PP yang dikutip dari laman jdih.setneg.go.id, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c.

Pasal 434 berbunyi, pada ayat (1) setiap orang dilarang menjual hasil tembakau dan rokok elektrik, jika digunakan mesin swalayan sebagaimana dimaksud pada butir (a), apabila disebut pada butir (b). umur (dua puluh satu) tahun dan ibu hamil, (c) satuan eceran per batang, kecuali hasil tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Sedangkan poin (d) penempatan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau di tempat yang sering dilalui orang, (e) dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dalam radius 200 (dua ratus) meter, dan (f) penggunaan situs web atau layanan aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Sedangkan pada Pasal 434 ayat (2), larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf F terhadap layanan website atau aplikasi elektronik komersial ketika ada verifikasi usia dikecualikan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours