Awas! Buang Sampah Ke Kereta Bisa Dipenjara atau Denda Rp15 juta

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyayangkan tindakan warga yang membuang sampah di rel saat kereta kontainer melaju pelan di jalur Kemayaran – Tanjung Priok, Jakarta Pusat. Aksi ini pun viral di media sosial.

Tindakan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan masyarakat, namun juga dapat melanggar peraturan atau undang-undang yang berlaku.

Vice President Public Affairs KAI Ann Purba mengatakan dalam Pasal 199 UU Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007, dimana orang yang mengganggu operasional kereta api

Barangsiapa berada dalam ruang peruntukan rel kereta api, menyeret barang di atas atau melewati rel kereta api tanpa izin, dan menggunakan rel kereta api untuk tujuan selain pengangkutan kereta api, sehingga dapat mengganggu pergerakan kereta api, dipidana dengan pidana.

“Pembangunan di sekitar jalur kereta api juga sangat berbahaya, sehingga dilarang juga oleh pemerintah,” kata Ann, Senin (8/5/2024).

Rencananya akan dilakukan pemasangan rel agar tidak mengganggu pergerakan kereta api bersama warga. Hal itu diatur dalam Peraturan (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Sementara itu, yang dimaksud dengan ruang penggunaan jalan (rumaja) adalah rel kereta api dan bagian-bagiannya paling sedikit 6 meter dari pusat rel kereta api ke kiri dan kanan rel kereta api, ruang yang digunakan ke kiri, kanan, atas. dan di bawah. untuk pembangunan jalur kereta api, serta lokasi stasiun untuk pembangunan tambahan lainnya.

Terdapat ruang kosong pada ruang guna lintasan, yang harus bebas dari segala penghalang dan penghalang di sisi kiri, kanan, atas dan bawah rel kereta api.

“KAI melarang keras masyarakat berada di rel kereta api untuk aktivitas apa pun selain pengoperasian kereta api, apalagi membuang sampah sembarangan di kereta. “Kami juga meminta masyarakat untuk waspada dan berperan aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” jelas Ann.

Dia menjelaskan, KAI mengikuti kebiasaan warga membuang sampah di jalur KA Kemayor. Misalnya saja pembersihan jalan Kemayoran hingga Ankol yang dilakukan pada Senin lalu.

Selain itu, pihak perusahaan dan Unit Pengelola Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Desa Ankol, Pademangan terus melakukan sosialisasi kepada warga sekitar.

“Pekerjaan sosialisasi yang kami lakukan terkait dengan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Selain upaya yang telah dilakukan, KAI juga akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan secara berkelanjutan di sepanjang jalur kereta api. “Hal ini untuk memastikan rel kereta api tetap steril demi kelancaran pergerakan kereta api,” jelasnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours