Bacok Adik Ipar, Perangkat Desa di Bojonegoro Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

Estimated read time 1 min read

Bojonegoro – Seorang petugas Desa Kalitidu, Bojonegoro bersama DSS (35) ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden penikaman saudara iparnya sendiri, ISS (49). Peristiwa yang terjadi tadi malam (12/6/2024) menyebabkan korban luka berat.

Tersangka DSS ditetapkan Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro (SATRESCRIM) setelah kasusnya melalui proses penamaan.

“Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat,” kata Kastreskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah, Kamis (13/6/2024).

Akibat perbuatannya, DSS terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, DSS menganiaya ISS dengan menggunakan luka di rumahnya di Desa Ngujo, Distrik Kalitidu. Korban mengalami luka serius di bagian kepala, lengan, dan kaki dan berhasil diselamatkan setelah berusaha melarikan diri dan mendapatkan pertolongan dari warga.

Belum diketahui penyebab penikaman tersebut. Satuan Reskrim Polres Bojonegoro masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui motif dan rangkaian kejadian.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours